INFO NASIONAL - Forum Diskusi Denpasar 12 kembali di gelar di Ruang Delegasi Gedung DPR MPR RI, Rabu, 8 Maret 2023. Forum Diskusi Denpasar 12 edisi 140 ini membahas Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat dalam Konteks Kebangsaan.
"Kenapa ini jadi topik diskusi karena permasalahan RUU Masyarakat Adat sampai hari ini masih belum selesai," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka Focus Group Discussion tersebut.
Menurutnya, perlindungan masyarakat dan perempuan adat melalui undang-undang yang spesifik harus diwujudkan. Sebab, kearifan lokal dengan kekayaan budaya dan karya intelektualnya adalah fondasi utama dalam proses pembangunan berkelanjutan.
"Berbagai macam permasalahan dialami oleh perempuan adat dan sebagai bagian dari masyarakat adat, perempuan adat berperan penting menjaga nilai-nilai budaya, merawat kearifan lokal dengan seperangkat karya intelektualnya," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) AMAN tahun 2020, sebaran masyarakat adat sebagai komponen pembentuk dan kemajemukan Indonesia terdiri dari 70 juta jiwa masyarakat adat, 2.371 Komunitas Adat, dan 10,86 juta luas wilayah adat yang dipetakan tersebar di 31 provinsi. "Sesungguhnya kita diingatkan kembali bahwa pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di wilayah nusantara," kata Ririe, sapaan akrabnya.
Karena itu, Ririe menegaskan, harus bersama-sama tanpa henti terus mendorong, agar pemerintah segera menyelesaikan kebijakan-kebijakan terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. "Dan yang paling penting mendorong DPR agar bisa segera mensahkan UU ini," ujarnya.
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H, LL.M (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan narasumber secara langsung dan virtual. Diantaranya, Willy Aditya, S.Fil., MT. (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI), Dr. (H.C.) H. Sulaeman L. Hamzah (Anggota Komisi IV DPR RI), Moh. Haerul Amri, SP (Anggota Komisi X DPR RI), Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M (Deputi Bidang, Pengendalian dan Evaluasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila/BPIP), Sjamsul Hadi, S.H., M.M. (Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat, Kemendikbudristek RI), Devi Anggraini (Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara/PEREMPUAN AMAN), dan Prof. Dr. Hj. Masyitoh Chusnan, M. Ag (Ketua Kowani, Koordinator Bidang Agama Hukum dan HAM).
Willy Aditya menjelaskan, pada 4 September 2020, Panitia Kerja (Panja) DPR RI sepakat agar RUU Masyarakat Hukum Adat diajukan ke Sidang Paripurna. Namun, karena ada satu fraksi tidak sepakat, sampai saat ini RUU tersebut belum dibahas kembali.
"Ini tantangan kita bersama. Bagaimana delapan fraksi sepakat dan hanya satu fraksi yang menolak, hingga dua periode DPR tidak bisa mengundangkan RUU Masyarakat Hukum Adat," kata Willy.
Adapun, Sulaeman L. Hamzah berharap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dilanjutkan pada masa persidangan DPR tahun ini. Sebab, menurutnya, proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah sesuai dengan asas prosedur pembuatan undang-undang. (*)