Harta Rafael Alun menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun hingga koma. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan milik orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.
Masalahnya, dua kendaraan itu tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael ke KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi kejanggalan harta Rafael dan keluarga. Lembaga intelijen keuangan itu menyatakan telah menelusuri transaksi menrigakan Rafael sejak lama. Mereka bahkan menyatakan telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Rafael ke lembaga penegak hukum sejak 2012.
Kemarin, PPATK menyatakan menemukan transaksi senilai Rp 500 miliar yang dilakukan oleh Rafael dan keluarganya dalam kurun waktu 2019 sampai 2023. PPATK menduga transaksi tersebut merupakan upaya pencucian uang.
Setelah Rafael Alun, muncul pula kasus kekayaan jumbo milik Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah mencopot keduanya dari jabatan masing-masing dengan alasan untuk memudahkan penyidikan.
Hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyatakan telah mendapatkan informasi soal adanya transaksi keuangan senilai Rp 300 triliun yang dilakukan para pegawai Kementerian Keuangan. Dia menyatakan bahwa nilai itu di luar dari transaksi Rp 500 miliar yang dilakukan Rafael Alun.