Zaenur Rohman mengatakan KPK seharusnya tak perlu kerepotan melakukan penyelidikan korupsi Rafael seandainya RUU Perampasan Aset sudah disahkan. Dia mengatakan RUU tersebut telah mengadopsi dua konsep yakni illicit enrichment dan unexplained wealth.
Illicit enrichment merupakan konsep yang menjabarkan tentang penambahan harta kekayaan yang tidak wajar. Sementara, unexplained wealth merupakan konsep yang menjelaskan mengenai kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya.
Zaenur berkata bila dua konsep itu diterapkan dalam kasus Rafael Alun, maka penegak hukum seperti KPK tak perlu repot-repot membuktikan Rafael melakukan korupsi. Beban pembuktian, kata dia, akan diberikan kepada Rafael.
“Jadi si pelaku yang harus membuktikan bahwa dia mendapatkan harta itu dari sumber yang sah,” kata dia.
Menurut Zaenur, apabila pelaku tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya, negara dapat langsung menyita hartanya. Penyitaan itu, kata dia, tidak memerlukan proses hukum yang panjang.
“Si pemilik kekayaan itu yang harus membuktikan bahwa kekayaan itu berasal dari kekayaan yang sah,” kata Zaenur.
Sayangnya kemudahan yang ditawarkan RUU Perampasan Aset itu masih jauh panggang dari api. Pemerintah dan DPR belum satu suara untuk membahas RUU tersebut menjadi Undang-Undang. Menurut Zaenur, RUU tersebut sebenarnya sudah diusulkan menjadi UU sejak 2008. Namun, hingga saat ini DPR maupun pemerintah belum juga membahas RUU tersebut.
“Belum ada kemajuan berarti,” kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan bahwa draft final RUU Perampasan Aset baru melalui harmonisasi. Dia menyatakan pemerintah akan segera menyerahkan RUU tersebut ke DPR.
Selanjutnya, awal mula harta Rafael Alun menjadi sorotan