TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan berbicara banyak soal putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ia memastikan Istana tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Presiden tidak ada intervensi, karena pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujar Moeldoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Meski begitu, Moeldoko sendiri enggan berbicara banyak mengomentari putusan penundaan Pemilu 2024.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan. Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Terus saya mau mengomentari, jadi tidak relevan," kata Moeldoko.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan sikapnya soal putusan penundaan pimlu tersebut. Ia mengatakan dirinya mendukung upaya KPU melakukan banding.
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi saat usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md mengatakan dukungannya kepada KPU untuk melakukan banding. Bahkan, ia meyakini KPU akan menang jika melakukan banding.
"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujar Mahfud melalui akun Twitter resminya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi pemilu.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana