TEMPO.CO, Jakarta - Rozario de Marshall atau Hercules selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu, 8 Maret 2023. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
Hercules mengatakan dirinya ditanya seputar hubungannya dengan Gazalba. Kepada penyidik, dia mengatakan tak mengenal hakim di Mahkamah Agung itu.
"Enggak kenal, enggak ada yang kenal semuanya," kata Hercules.
Bahkan, Hercules mengatakan agar menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Terlebih, kata dia, Gazalba Saleh kini telah menjadi tahanan KPK.
"Mungkin dia kenal saya, tapi saya tidak kenal dia. Sama kayak kalian kenal saya, tapi saya tidak kenal kalian. Saya kan foto model," ujar Hercules saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pria yang pernah menguasai kawasan Tanah Abang di era 1990-an itu tak mau banyak bicara soal isi pemeriksaannya. Ia mengatakan untuk menanyakan langsung kepada yang berwenang.
"Tanya sama penyidik aja. Udah lah, udah selesai," ujarnya.
Pemeriksaan Hercules berjalan selama kurang lebih tiga jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.20 WIB.
Pemanggilan Harcules yang kini menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK pernah memanggil Hercules pada 19 Januari 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Hercules hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda kemarin. Sebab, ia mengatakan Hercules berhalangan hadir kemarin.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang besok," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa 7 Februari 2023.
Kasus suap di Mahkamah Agung terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 September 2022. KPK menyebutkan telah terjadi tindak pidana suap untuk memenangkan proses kasasi gugatan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK pun telah mengumumkan total 15 orang tersangka dalam perkara ini. Dua diantara 15 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Konflik tersebut berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota koperasi tersebut memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari pidana. Tak hanya itu, Heryanto dan Ivan juga kalah dalam gugatan pemailitan koperasi tersebut.
Tidak puas, Heryanto dan Ivan kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keduanya meminta kepada penasihat hukumnya, Yosep Pereira dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga menang.
Pilihan Editor: Kasus Gazalba Saleh, KPK Panggil Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul