TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum atau KPU memiliki tenggang 14 hari untuk mengajukan banding ihwal keputusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, rencananya lembaganya akan mengajukan banding pekan ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim, Selasa, 7 Maret 2023.
Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Ketika seluruh persiapan telah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan,” kata Afif, sapaannya.
Adapun berkas tersebut, kata Arif, antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara atau PTUN, yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.
“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ungkapnya.
Verifikasi parpol sebelum menjadi peserta pemilu sendiri merupakan amanah ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hakim PTUN Bandung Irvan Maward menyampaikan beberapa isu yang berpotensi muncul dalam verifikasi tersebut. Antara lain validitas kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan partai politik, dan lainnya.
Dalam konteks penyelesaian ketika terjadi sengketa pada tahapan verifikasi, Irvan menganjurkan agar memperkuat kapasitas Bawaslu sebagai mediator ketika terjadi masalah. “Sebaiknya sengketa verifikasi ini dimaksimalkan penyelesaiannya di luar pengadilan,” Irvan. Misalnya, kata dia, cukup diatasi di forum Bawaslu dengan mempertemukan Parpol dan KPU.
Dari Bawaslu ke PTUN
Apabila penyelesaian sengketa tak usai di Bawaslu. Perkara baru dapat dilanjutkan ke PTUN. Penyelenggaraan kasus sengketa parpol ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2107. Beleid tentang tata cara menyelesaikan sengketa proses Pemilu di PTUN ini menyebut, sengketa dapat diajukan ke pengadilan paling lama lima hari setelah putusan Bawaslu.
“Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di Pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 13.
Gugatan dapat berlanjut ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan partai ke Pengadilan Negeri.
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” bunyi pasal tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : KPU Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.