Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Haris Azhar dan Fatia P21, Apa yang Dimaksud Kode Status Berkas Perkara Itu?

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi berkas perkara pidana. Shutterstock
Ilustrasi berkas perkara pidana. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Haris Azhar mengatakan P21 atas kasusnya tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, baru pada Senin, 6 Maret 2023.  Menurut dia, bukan pada 3 Februari 2023 seperti pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI. 

Haris Azhar menyanggah pernyataan yang beredar P21 sudah terjadi jauh sebelum hari itu. “Ternyata P21-nya hari ini, jadi bukan P21-nya dua minggu lalu seperti yang diberitakan,” kata Haris di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023.

Apa itu P21?

Mengutip publikasi Apa yang dimaksud P21? dalam konsultanhukum.net, kode tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001. Itu tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-132/JA/1 1/1994 tentang administrasi perkara tindak pidana. Kode P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, hasil tersebut dituangkan dalam berkas lengkap secara formil dan materiel.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas atau kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua. Jika sudah sampai tahap dua, berdasarkan Pasal 139 KUHAP, jaksa penuntut umum bisa menentukan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan atau tidak Jika jaksa berpendapat dari hasil penyidikan akan dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya harus membuat surat dakwaan. Kejaksaan juga akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Pasal 8 menjelaskan, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Mula kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia

Haris dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dianggap mencemarkan nama Luhut dalam video yang diunggah saluran Youtube Haris Azhar. Keduanya membahas hasil riset sejumlah organisasi, antara lain KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Riset itu tentang keterlibatan para pejabat, purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

“Luhut bisa dibilang bermain, di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021.

Luhut juga mempermasalahkan judul video, Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Luhut sempat dua kali memberikan somasi, salah satu isinya meminta Haris dan Fatia menyampaikan maaf. Merasa jawaban Haris dan Fatia tak memuaskan, Luhut melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, tak masalah jika Luhut minta kasusnya langsung dibawa ke pengadilan. Namun, Nurkholis mengatakan gagalnya mediasi kedua di Polda Metro Jaya diklaim sepihak oleh Luhut. Kata Nurkholis, penyidik telah diberi tahu, salah satu pihak tak bisa hadir. “Kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak,” kata Nurkholis, pada Senin, 15 November 2021.

Haris dan Fatia tak sepantasnya dipidana

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak kasus yang menyeret Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dihentikan.  Menurut dia, tindakan Haris dan Fatia tak bisa dipidana, karena dua orang itu hanya melemparkan kritik yang sah terhadap pejabat publik. 

"Kami menilai penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.

Isnur menjelaskan, kritik yang dilontarkan Haris dan Fatia mengawasi pemerintahan. Kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik termaktub dalam Pasal 28E ayat 3 UUD RI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pilihan Editor:  Kasus Haris Azhar dan Fatia Tak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

4 jam lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

5 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

6 jam lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

11 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

12 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya