TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus suap dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan empat orang tersebut akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ia menambahkan masa pencegahan berlaku hingga Juli 2023 mendatang.
"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.
Adapun empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi; serta tiga wakilnya, yakni Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar.
Ali menyebut pencegahan empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut guna memudahkan proses penyidikan perkara suap dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Ia mengatakan pencegahan dilakukan agar keempat orang tersebut bisa memberikan keterangannya kepada tim penyidik.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ujar Ali.
Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan empat orang tersebut diberlakukan cegah. Ia menjelaskan empat orang tersebut diberlakukan cegah atas usulan dari KPK. "Enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," ujar dia melalui pesan tertulis.
Kasus suap tersebut merupakan suap dana hibah dana APBD Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan alokasi dana hibah kepada salah satu kelompok masyarakat. Dari total dana hibah Rp.40 miliar yang disalurkan, Sahat Tua juga mendapat bagian 20 persen uang fee bagian dana hibah tersebut.
Pilihan Editor: Arus Transaksi Janggal di Rekening Rafael Alun Capai Rp 500 M, PPATK: Kemungkinan Bertambah