Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Hakim Lakukan 2 Pelanggaran

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Perwakilan LSM menunjukan bukti atas ketidak profesionalitasan dalam putusan hakim PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Perwakilan LSM menunjukan bukti atas ketidak profesionalitasan dalam putusan hakim PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Saleh Alghifari, menilai ada dua poin pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Saleh dan rekan-rekannya melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Komisi Yudisial pada hari ini, Senin, 6 Maret 2023. 

"Melanggar peraturan kode etik dan perilaku Hakim yang telah dibuat oleh KY dan Mahkamah agung. Hal tersebut kita nilai dari dua poin di Kode Etik dan Peraturan Perilaku Hakim," katanya saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.  

Pelanggaran pertama

Saleh mengatakan pelanggaran pertama terkait dengan profesionalitas hakim. Menurut dia, hakim harus melaksanakan tugasnya dengan pengetahuan yang luas. 

Dalam kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menilai majelis hakim mengabaikan Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 22 (e) ayat 1 yang mewajibkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. 

"Petitum pada perkara ini yang seharusnya diperiksa oleh majelis hakim ini pada putusan sela tentang kompetensi absolut itu seharusnya tidak dilanjutkan. Walaupun tadi sudah disinggung juga ya tentang irisan dengan Teknis Yudisial dengan pertimbangan hukum dan independensi," ucapnya.

Saleh pun mengatakan seiring dengan perihal putusan yang ada menurutnya wajib dicurigai, apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. 

"Tapi menurut kita karena ini sangat-sangat jauh melenceng nah ini wajib kita mencurigai, apakah di sini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku," ucapnya.

Selanjutnya, pelanggaran kedua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

10 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

11 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.