Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Haris Azhar dan Fatia Tak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

Reporter

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan perkara tersebut pada 22 September 2021.

Baca Juga: YLBHI Desak Kasus Haris Azhar Soal Kritik Terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Dihentikan

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak kasus yang menyeret para pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, dihentikan. 

Menurut dia, tindakan Haris dan Fatia tak dapat dipidanakan lantaran dua orang itu hanya melemparkan kritik yang sah terhadap pejabat publik. 

"Kami menilai penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Isnur menuturkan kritik yang dilontarkan Haris dan Fatia dalam rangka mengawasi pemerintahan. Kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik termaktub dalam Pasal 28E ayat 3 UUD RI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar’. 

Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk kontra tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

“Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukkan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan,” tutur Isnur.

Menurut dia, kasus ini tidak dapat berlanjut apabila aparat merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE.

Selain itu, Surat Keterangan Komnas HAM Nomor 588/K-PMT/VII/2022 tertanggal Juli 2022 mencantumkan Haris Azhar dan Fatia adalah pembela HAM.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Menilai Ada Kekeliruan

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disangkakan terhadap dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, kasus ini tampak dipaksakan karena mempersoalkan kritik dari aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM.

"Kami menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Kasus ini dianggap mengkriminalisasi Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar soal kritik terhadap Luhut. Soal kritik sah dan partisipasi publik, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dari keterangan Andi, kasus ini semestinya tidak dilanjutkan jika Polri dan kejaksaan tunduk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

"Telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan," ujar Andi Muhammad.

WAHYU DIAHSARI | M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

1 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melenceng dari perencanaan dan memberatkan Indonesia. Berapa bunga pinjaman dari Cina?


Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

Indonesia dianggap masuk jebakan utang Cina karena tekken jaminan utang Kereta Cepat Jakarta Bandung, Juru Bicara Sri Mulyani sebut pengkritik kurang


Sri Mulyani Teken Aturan Baru Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

4 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sri Mulyani Teken Aturan Baru Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tentang pemberian penjaminan pemerintah untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).


Luhut Sebut Indonesia Bisa Menjadi Pusat Peradaban Maritim Dunia, Ini Alasannya

4 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Luhut Sebut Indonesia Bisa Menjadi Pusat Peradaban Maritim Dunia, Ini Alasannya

Menteri Luhut yakin Indonesia bisa menjadi pusat peradaban maritim dunia. Ini alasannya.


Haris-Fatia Versus Luhut, Sidang Hari Ini Beberkan Kesaksian Warga dan Tokoh Adat dari Papua

5 hari lalu

Suasana sidang Haris-Fatia saat pemeriksaan Tokoh Adat Suku Wolani Thobias Baugau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 18 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Haris-Fatia Versus Luhut, Sidang Hari Ini Beberkan Kesaksian Warga dan Tokoh Adat dari Papua

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadirkan dua orang saksi dalam lanjutan persidangan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.


Juli-September 2023, Setiap Bulan Jokowi Beri Luhut Pandjaitan Satu Jabatan Baru, Terakhir Ketua KTT Negara Kepulauan

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juli-September 2023, Setiap Bulan Jokowi Beri Luhut Pandjaitan Satu Jabatan Baru, Terakhir Ketua KTT Negara Kepulauan

Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua KTT Negara Kepulauan. Dalam 3 bulan terakhir, setiap bulan satu jabatan baru untuk Luhut.


PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Negaranya Bukan Republik Pisang, Apa Itu?

8 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) berbincang dengan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di sela-sela pelaksanaan Pameran Maritim dan Dirgantara Internasional Langkawi (LIMA) 2023 di Kedah, Malaysia, Selasa (23/5/2023). (Foto dari akun Twitter @anwaribrahim (03:03, 24/5/2023))
PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Negaranya Bukan Republik Pisang, Apa Itu?

Perdana Menteri alias PM Malaysia Anwar Ibrahim menyebut negaranya bukan Republik Pisang.


Luhut Binsar Pandjaitan: Persiapan Atletik Menuju Asian Games Matang, Mudah-mudahan Dapat Emas

8 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Luhut Binsar Pandjaitan: Persiapan Atletik Menuju Asian Games Matang, Mudah-mudahan Dapat Emas

PB PASI Luhut Binsar Pandjaitan manyatakan para atlet atletik Indonesia sudah bersiap dengan matang menjelang Asian Games 2022 Hangzhou di Cina.


Luhut Sebut Indonesia Bisa Memiliki Mobil Listrik pada 2026, RI Tawarkan Joint Research ke Geely

9 hari lalu

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mencoba berkendara dengan mobil listrik Mini EV di area Pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat, 30 September 2021. (Wuling)
Luhut Sebut Indonesia Bisa Memiliki Mobil Listrik pada 2026, RI Tawarkan Joint Research ke Geely

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah menarik minat dari beragam pemain EV yang mewakili setengah dari volume produksi global.


Komentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

9 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kiri) bersama sejumlah influencer duduk di dalam kereta cepat rute Jakarta-Bandung, Rabu, 13 September 2023. Kegiatan tersebut dalam rangka uji coba kereta cepat. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komentar Presiden Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir usai mencoba kereta cepat Jakarta-Bandung.