Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons Jokowi

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo mengunjungi pengungsi kebakaran Depo Pertamina di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Minggu, 5 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Presiden Joko Widodo mengunjungi pengungsi kebakaran Depo Pertamina di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Minggu, 5 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Jokowi menilai keputusan itu kontroversial.

"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi saat usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata presiden.

Asal Usul Putusan PN Jakarta Pusat

Asal muasal vonis penundaan Pemilu 2024 ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak meloloskan partai baru tersebut dalam proses verifikasi. 

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut, Tengku Oyong, menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi. 

Oyong kemudian menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. Feri menganggap putusan tersebut ngawur dan tidak berkorelasi dengan tuntutan yang diajukan. 

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?" kata Feri.

Pertimbangan Majelis Hakim 

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Putusan ini dianggap kontroversial karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. 

KPU menyatakan sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat. Mereka menegaskan tidak ada penundaan pemilu.

Perbuatan Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan kewenangan Pengadilan Negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11. 

Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Pengadilan Negeri tak memiliki wewenang mengadili perkara jenis itu. 

"Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata Feri dalam diskusi Sabtu, 4 Maret 2023. 

Feri menyebut aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di Pengadilan Negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang "nekat" mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, Feri mengatakan Pengadilan Negeri bakal menolaknya. 

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," kata Feri. 

Ada Manuver Besar di Balik Putusan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan manuver itu harus diselidiki dari mana sumber kekuatannya.

"Untuk itu, menghadapi manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki dari mana kekuatan itu, yang mencoba untuk menggunakan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan tatanan demokratis yang diamanatkan oleh konstitusi," kata Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.

Hasto menegaskan amanat konstitusi mengamanatkan bahwa pemilu hasil harus dijalankan setiap 5 tahun.

ANTARA | M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: KPU Banding Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

2 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

3 jam lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

3 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

4 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

16 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran


Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

Presiden Jokowi mengharapkan peningkatan produksi dapat terus mengurangi impor jagung.


PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

23 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh
PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.