Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Optimis KPU Bisa Menang Banding

Reporter

Editor

Febriyan

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, menyampaikan ucapan duka dan doa kepada para korban gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin siang (21/11/2022).
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, menyampaikan ucapan duka dan doa kepada para korban gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin siang (21/11/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto optimis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenangkan banding putusan penundaan Pemilu 2024. Dia berharap masalah ini segera selesai sehingga seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa fokus bekerja.

"Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding, Insya Allah di tingkat banding tidak ada lagi hal yang menggangu tahapan Pemilu," ungkapnya saat ditemui usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Sarsehan Nasional Pengentasan Buta Aksara Qur’an Nasional dengan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pembinaan Qiroatil Qur’an Indonesia (LPQQ), di lobi DPR RI, Jakarta Pusat pada Minggu, 5 Maret 2023. 

PAN menolak penundaan Pemilu

Yandri yang merupakan kader dari Fraksi Partai Amanat Nasional pun dengan tegas menyatakan kalau pihaknya tidak setuju dengan adanya penundaan pemilu. 

"PAN, kita tidak setuju ditunda pemilu," ungkapnya. 

Yandri berharap tidak ada lagi yang mengganggu tahapan pemilu usai KPU mengajukan banding. Sehingga, seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu dapat fokus mempersiapkan pemilu. 

"Sehingga parpol, KPU, Bawaslu, pemerintah dan semua yang terkait kepemiluan kita bisa konsentrasi menyiapkan yang terbaik di kontestasi pemilu Pilpres, pileg 2024," ungkapnya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima kepada KPU. Partai Prima mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi untuk menjadi Pemilu 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat merintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan. Majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk mengulang seluruh tahapan pemilu sejak awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Selain menunda pemilu, hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Putusan tersebut dianggap cacat hukum dan menyalahi konstitusi. Pasalnya, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara terkait pemilu. 

Selain itu, putusan PN Jakarta Pusat dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

KPU menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok: Punya Penyakit Bawaan

2 jam lalu

Ketua DPD PAN Kota Depok Igun Sumarno saat melayat ke rumah duka Afrida Berlini di Jalan Mandai, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 10 Juni 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Klarifikasi Isu Bacaleg Meninggal Keracunan Terasi, Ketua PAN Depok: Punya Penyakit Bawaan

Ketua DPD PAN Depok itu meluruskan tentang penyebab kematian bacaleg dari dapil Sukmajaya itu setelah berbicara dengan keluarga Afrida Berlini.


Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

20 jam lalu

Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

Sejumlah aplikasi pemilu bisa diakses oleh masyarakat


Pemilu 2024, KPU Solo Pastikan 18 Partai Politik Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Sejumlah bacaleg perempuan dari Partai Demokrat Kota Solo hadir dalam pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Solo, Jumat, 12 Mei 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pemilu 2024, KPU Solo Pastikan 18 Partai Politik Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

KPU Kota Solo memastikan 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.


Pemilu 2024: KPU Diminta Buka Data Bacaleg per Dapil Untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Pemilu 2024: KPU Diminta Buka Data Bacaleg per Dapil Untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan di sejumlah Dapil pada Pemilu 2024 dicurigai masih timpang. KPU diminta membuka data Bacaleg per Dapil.


KPU Diduga Pangkas Aturan Pelaporan Dana Kampanye

1 hari lalu

KPU ditengarai memangkas instrumen pelaporan dana kampanye atas pesanan DPR,
KPU Diduga Pangkas Aturan Pelaporan Dana Kampanye

KPU ditengarai memangkas instrumen pelaporan dana kampanye atas pesanan DPR.


Partai Ummat DIY Jadi Parpol Terbanyak Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan

2 hari lalu

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Partai Ummat DIY Jadi Parpol Terbanyak Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan

Persentase Bacaleg perempuan yang disodorkan Partai Ummat DIY ke KPU mencapai 49,09 persen.


Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Keterwakilan Perempuan Terbaik

2 hari lalu

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. Tempo/Pribadi Wicaksono
Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Keterwakilan Perempuan Terbaik

Partai Ummat mengajukan nyaris 50 persen Bacaleg perempuan untuk DPR RI. Jadi partai dengan keterwakilan perempuan terbesar pada Pemilu 2024.


Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

2 hari lalu

Sejumlah peserta mengikuti jalan sehat caleg perempuan saambil membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta (30/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemilu 2024: KPU Sebut Semua Parpol Telah Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan untuk Bacaleg DPR RI

Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam daftar Bacaleg DPR RI.


Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

2 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

Bawaslu Banyumas menyatakan seluruh Bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 tak mengumpulkan dokumen dengan tepat.


KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) melakukan peninjauan  verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

Permintaan Bawaslu terkait akses aplikasi Silon akhirnya dipenuhi KPU. Namun bukan akses penuh. Apa alasannya?