TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal. Bahkan, dia menawarkan ide alternatif lain yaitu pemilu mendatang dimajukan pelaksanaannya.
“Partai Ummat menawarkan ide atau gagasan yang lebih dahsyat. Apa itu? jika bisa, pemilu 2024 dipercepat dari jadwal yang disusun KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Mustofa pada Ahad 5 Maret 2023.
Mustofa menilai saat ini mayoritas masyarakat Indonesia ingin segera ada pergantian kepemimpinan. Sebab, menurut dia, agar adanya kepemimpinan nasional baru yang elegan yang dapat memimpin rakyat lebih baik.
“Coba deh, jadwal atau tahapan yang sudah disusun rapi itu bisa tidak dimampatkan. Diringkas waktunya dan semua agenda pemilu dibikin lebih dini pelaksanaannya,” ujarnya dia melalui pesan tertulis.
Meski begitu, Mustofa menyebut Partai Ummat mendukung penuh pemilu mendatang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia memahami idenya tersebut sama saja melanggar konstitusi seperti halnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Apabila ide ini dianggap melanggar konstitusi atau dianggap merusak tahapan pemilu yang sudah ada, Partai Ummat menyarankan lebih baik pemilu dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan saja,” kata Mustofa.
Mustofa membeberkan mengapa Partai Ummat menolak keras putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan pemilu harus ditunda. Ia menyebut hal tersebut dapat mengganggu ekosistem kepemiluan yang tengah berlangsung saat ini.
“Pemilu itu melibatkan banyak elemen. Partai politik yang telah lolos verifikasi telah mempersiapkan dengan sedemikian rupa, pun KPU juga tengah menyiapkan perangkat yang diperlukan. Tolong jangan diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Mustofa menilai putusan penundaan pemilu mendatang sebagai suatu keputusan yang konyol. Ia mengatakan Partai Ummat berharap kepada semua pihak untuk melawan putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat tersebut.
“Jika ide gagasan mempercepat pemilu dari Partai Ummat dianggap nyeleneh, maka putusan penundaan pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa dianggap menabrak kepentingan hajatan nasional seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Partai Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolo verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu dari awal.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
KPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.