TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengetahui laporan mengenai adanya dugaan keterlibatan jaringan pencuci uang profesional dalam transaksi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya akan fokus terlebih dahulu mencari tindak pidana korupsinya terlebih dahulu.
Meski begitu, Pahala mengtakan KPK tetap akan memperhatikan laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tersebut. Ia mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan PPATK mengenai informasi tersebut.
“Belum, ini mau mencari pidana korupsinya terlebih dahulu baru ditambahkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi atau suap,” kata Pahala melalui pesan tertulis pada Ahad, 5 Maret 2023.
Selain itu, Pahala mengatakan KPK tidak bisa menindak apabila TPPU yang dilakukan oleh Rafael bukan berasal dari tindak pidana korupsi atau suap dan gratifikasi. Sebab, kata dia, kewenangan KPK terbatas kepada penindakan tindak pidana korupsi serta suap dan gratifikasi.
“Ya tidak lah. TPPU hasil kejahatan yang dicuci. Kejahatannya bisa narkoba, judi, dan lain sebagainya. KPK mengurus kalo kejahatannya korupsi, dari situ TPPU bisa ditindak oleh KPK,” ujar dia melalui pesan tertulis.
Selanjutnya, PPATK sebut keterlibatan jasa pencucian uang profesional