TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tengah menjadi sorotan. LHKPN senilai Rp 56 miliar dinilai publik janggal sehingga membuat dirinya kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, daftarnya adalah sebagai berikut.
Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
3. Menteri,
4. Gubernur,
5. Hakim,
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
- Pimpinan Bank Indonesia,
- Pimpinan Perguruan Tinggi,
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Jaksa,
- Penyidik,
- Panitera Pengadilan,
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Berikut daftarnya:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
3. Pemeriksa Bea dan Cukai,
4. Pemeriksa Pajak,
5. Auditor,
6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan,
7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
8. Pejabat pembuat regulasi.
HARIS SETYAWAN
Pilihan Editor: Inilah Harta Kekayaan Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan di LHKPN