TEMPO.CO, Jakarta - Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong mencuat di publik setelah dirinya menjatuhkan vonis penundaan Pemilu 2024 dalam perkara gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Vonis tersebut menjadi kontroversi karena Oyong diduga melanggar yuridiksi menangani perkara perdata.
Dari catatan Tempo, putusan penundaan Pemilu 2024 bukan menjadi satu-satunya vonis kontroversial Oyong. Berikut ini beberapa vonis Oyong yang dinilai kontroversial.
1. Vonis Ringan Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan
Pada pertengahan 2021, Oyong memvonis ringan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa penculik dan pembunuh pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong. Oyong yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan vonis hukuman lima bulan dan tiga hari penjara kepada Ko Ahwat Tango.
Vonis tersebut sangat jauh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena turut menyusun pertemuan dengan para pembunuh Asiong. Namun, Oyong memvonis terdakwa dengan Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atas tindakannya ini, Oyong dilaporkan Komisi Yudisial ke Pengawasan Hakim (Waskim). Namun, sampai sekarang belum diketahui tindak lanjut dari laporan tersebut.
2. Aniaya Wartawan Televisi
Beberapa tahun sebelum kasus vonis ringan, Oyong juga pernah tersandung kasus penganiayaan terhadap jurnalis televisi lokal Juhri Samanery pada 2010 saat bertugas di PN Ambon. Kejadian itu berlangsung setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.
Penganiayaan terjadi saat wartawan hendak melakukan wawancara terhadap Oyong atas kasus tersebut. Namun, Hakim tersebut justru menganiaya Juhri hingga berujung pelaporan.
Akibatnya, Oyong diperiksa inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus tersebut sempat ditangani Polres Ambon. Dia lantas dimutasi ke PN Medan, pada 9 Februari 2017. Di sana Oyong merangkap sebagai Humas PN Medan sebelum dimutasi ke PN Jakarta Pusat.
3. Bebaskan Wanita yang Tipu Anggota DPR dengan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul
Pada November 2021 di Pengadilan Negeri Medan, Oyong menjadi Ketua Majelis Hakim untuk kasus penipuan berkedok keturunan Nyi Roro Kidul dengan korbannya anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun. Terdakwa Siska Sari Maulidhina atau Siska, dituding melakukan penipuan terhadap Rudi yang merupakan mantan kekasihnya dengan mengaku sebagai Nyi Roro Kidul hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp4 miliar.
JPU menilai Siska terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010. Jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, Oyong mevonis lepas Siska dan membebaskannya dari segala tuntutan, karena menilai perbuatan Siska bukan tindak pidana
M JULNIS FIRMANSYAH I Hendrik Khoirul Muhid
Pilihan Editor: Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Didesak Dievaluasi, Staf Khusus Sri Mulyani: Terserah Presiden