Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kontroversial Hakim Oyong, dari Kasus Pembunuhan hingga Tunda Pemilu 2024

Editor

Amirullah

image-gnews
Hakim T Oyong. Foto: PN Sarolangun
Hakim T Oyong. Foto: PN Sarolangun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong mencuat di publik setelah dirinya menjatuhkan vonis penundaan Pemilu 2024 dalam perkara gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Vonis tersebut menjadi kontroversi karena Oyong diduga melanggar yuridiksi menangani perkara perdata.

Dari catatan Tempo, putusan penundaan Pemilu 2024 bukan menjadi satu-satunya vonis kontroversial Oyong. Berikut ini beberapa vonis Oyong yang dinilai kontroversial.

1. Vonis Ringan Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan 

Pada pertengahan 2021, Oyong memvonis ringan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa penculik dan pembunuh pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong. Oyong yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan vonis hukuman lima bulan dan tiga hari penjara kepada Ko Ahwat Tango. 

Vonis tersebut sangat jauh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena turut menyusun pertemuan dengan para pembunuh Asiong. Namun, Oyong memvonis terdakwa dengan Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Atas tindakannya ini, Oyong dilaporkan Komisi Yudisial ke Pengawasan Hakim (Waskim). Namun, sampai sekarang belum diketahui tindak lanjut dari laporan tersebut. 

2. Aniaya Wartawan Televisi

Beberapa tahun sebelum kasus vonis ringan, Oyong juga pernah tersandung kasus penganiayaan terhadap jurnalis televisi lokal Juhri Samanery pada 2010 saat bertugas di PN Ambon. Kejadian itu berlangsung setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.

Penganiayaan terjadi saat wartawan hendak melakukan wawancara terhadap Oyong atas kasus tersebut. Namun, Hakim tersebut justru menganiaya Juhri hingga berujung pelaporan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, Oyong diperiksa inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus tersebut sempat ditangani Polres Ambon. Dia lantas dimutasi ke PN Medan, pada 9 Februari 2017. Di sana Oyong merangkap sebagai Humas PN Medan sebelum dimutasi ke PN Jakarta Pusat.

3. Bebaskan Wanita yang Tipu Anggota DPR dengan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul

Pada November 2021 di Pengadilan Negeri Medan, Oyong menjadi Ketua Majelis Hakim untuk kasus penipuan berkedok keturunan Nyi Roro Kidul dengan korbannya anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun. Terdakwa Siska Sari Maulidhina atau Siska, dituding melakukan penipuan terhadap Rudi yang merupakan mantan kekasihnya dengan mengaku sebagai Nyi Roro Kidul hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp4 miliar. 

JPU menilai Siska terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010. Jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, Oyong mevonis lepas Siska dan membebaskannya dari segala tuntutan, karena menilai perbuatan Siska bukan tindak pidana

M JULNIS FIRMANSYAH I Hendrik Khoirul Muhid

Pilihan Editor: Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Didesak Dievaluasi, Staf Khusus Sri Mulyani: Terserah Presiden 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat duplik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 1 November 2024. Gazalba Saleh membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah menuntut pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

Gazalba Saleh juga menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

3 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

4 hari lalu

Kunjungan Para Hakim yang menuntut kenaikan gaji ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

Dukungan itu, diklaim Hashim, terjadi setelah beberapa waktu lalu Prabowo menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan untuk para hakim.


Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

4 hari lalu

Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Indriyani Nasir (jas hujan merah muda), dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 2022. Saat memeriksa objek perkara, massa datang membawa parang. (Istimewa).
Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

Indriyani Nasir mengatakan keamanan menjadi salah satu yang disoroti hakim perempuan. Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan massa yang membawa parang.


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

4 hari lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.


Hari Terakhir Hakim Cuti Bersama, SHI Kunjungi PGI dan Sejumlah NGO

4 hari lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Terakhir Hakim Cuti Bersama, SHI Kunjungi PGI dan Sejumlah NGO

Solidaritas Hakim Indonesia mengunjungi sejumlah NGO dan lembaga pada hari terakhir aksi cuti bersama.


11 Hakim PN Jakarta Selatan Ikut Cuti Bersama, Sejumlah Sidang Ditunda

4 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan Ristiyanti
11 Hakim PN Jakarta Selatan Ikut Cuti Bersama, Sejumlah Sidang Ditunda

Hakim pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan pengadilannya tidak terdampak signifikan dengan cuti bersama para hakim.


Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

5 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari