INFO NASIONAL - Kementerian Perdagangan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng (migor) curah. Disinyalir, panjangnya rantai distribusi menyebabkan lonjakan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Selain rantai distribusi yang panjang, ditemukan bahwa migor curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran. Belum lama ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengamankan sementara 9.648 botol migor curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor.
Temuan tersebut berlangsung selama kegiatan pemantauan dan pengamanan pada 24–28 Februari 2023. Sejumlah pejabat yang ikut terjun langsung yakni Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar LembagaSyailendra.
“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan HET tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ujar Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang.
Moga menjelaskan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.
Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.
"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” tuturnya.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo menegaskan, Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan.
Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.
“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elvira. (*)