TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum DPP Projo Silas Dutu mengatakan putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda wajib dikesampingkan. Ia menilai putusan tersebut merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.
"Karena Pemilu adalah murni perintah konstitusional dan wujud kehendak rakyat, maka penjadwalan ulang tahapan pemilu harus dimaknai sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat," ujar Silas dalam keterangan tertulis pada Jum'at, 3 Maret 2023.
Secara hukum, Silas juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak berdasar. Sebab, menurut dia, putusan tersebut menyalahi amanat Undang-undang Dasar 1945.
"Karena itu (putusan tersebut) harus dikesampingkan demi melindungi pelaksanaan kepentingan umum, bangsa dan negara," kata dia.
Silas juga mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut masuk ke dalam ranah perdata. Sementara itu, dia mengatakan putusan perdata tidak boleh melanggar hak perdata pihak yang tidak berperkara.
"Sehingga pelaksanaan Putusan 757 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar," ujar Silas.
Selain itu, Silas mengatakan putusan tersebut tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat umum. Ia mengatakan putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.
"Apalagi penjadwalan ulang tahapan Pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga melibatkan DPR dan Pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu dan membutuhkan waktu lama yang tidak dapat diprediksi," ujar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Pilihan Editor: Ragam Reaksi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda