Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

Reporter

Editor

Nurhadi

Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, bagaimana aturan pengunduran diri PNS dan apakah setelah mengundurkan diri PNS berhak menerima pensiunan?

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor.3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.

- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.

- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.

- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.

- Karena meninggal dunia atau hilang.

- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.

- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.

- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.

-  Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

-  Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.

-  Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.

-  Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.

-  PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.

-  Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.

-  Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Jaminan Pensiun?

Merujuk pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.

Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

EIBEN HEIZIER

Pilihan Editor: Begini Aturan dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

7 jam lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono IX. dok TEMPO/Herry Komar
Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001

Ada satu cerita menarik dari Sultan Hamengkubuwono IX yang ditetapkan sebagai PNS pertama dan tertua di Indonesia dengan NIP 010000001.


Polda Metro Benarkan Kejadian Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Begini Kronologinya

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Benarkan Kejadian Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya membenarkan kejadian tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy, memasang sendiri kabel ties. Begini ceritanya.


Erick Thohir Sebut Dana Pensiun yang Terindikasi Salah Investasi Mencapai Rp 9,5 Triliun

2 hari lalu

Menteri BUMN RI Erick Thohir di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Minggu (6/5). Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN akan terus mendukung penguatan ekosistem industri kopi sebagai salah satu bentuk komitmen mendukung visi industrialisasi pangan yang dicanangkan pemerintah. Foto dok. BRI.
Erick Thohir Sebut Dana Pensiun yang Terindikasi Salah Investasi Mencapai Rp 9,5 Triliun

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal terus mendorong transformasi dana pensiun atau Dapen BUMN.


Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Mei 2023 Tetap 5,75 Persen

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) di Bali, Senin, 11 Juli 2022. Foto: Istimewa
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Mei 2023 Tetap 5,75 Persen

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan menahan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate Mei 2023 tetap 5,75 persen.


OJK Beberkan Kriteria Konglomerasi Keuangan yang jadi Objek Pengawasan, Salah Satunya: Punya Aset Rp 100 T

3 hari lalu

Mahendra Siregar. youtube.com
OJK Beberkan Kriteria Konglomerasi Keuangan yang jadi Objek Pengawasan, Salah Satunya: Punya Aset Rp 100 T

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi. Apa saja?


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


7 Jaksa akan Tangani Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap D

3 hari lalu

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi saksi persidangan AG, selama 4 jam. Desty Luthfiani/TEMPO
7 Jaksa akan Tangani Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap D

Sebanyak tujuh jaksa akan menangani sidang kasus penganiayaan Mario Dandy. Berkas perkara anak Rafael Alun Trisambodo itu sudah lengkap.


Saksi Kasus Mario Dandy 17 Orang, Termasuk Rafael Alun Trisambodo Ayahnya

3 hari lalu

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi saksi persidangan AG, selama 4 jam. Desty Luthfiani/TEMPO
Saksi Kasus Mario Dandy 17 Orang, Termasuk Rafael Alun Trisambodo Ayahnya

Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.


Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Saksi Eks Pacar AG 17 dan Shane 16

3 hari lalu

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap, Saksi Eks Pacar AG 17 dan Shane 16

Berkas perkara milik Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap.