Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, bagaimana aturan pengunduran diri PNS dan apakah setelah mengundurkan diri PNS berhak menerima pensiunan?

Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor.3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, tercantum beberapa jenis pemberhentian, yaitu:

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.

- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.

- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.

- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.

- Karena meninggal dunia atau hilang.

- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.

- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.

- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.

-  Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain alasan di atas, pemberhentian karena hal lain terdapat pada Pasal 4, yakni:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

-  Setelah cuti satu tahun di luar tanggungan negara dan tidak dapat disalurkan.

-  Terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu.

-  Pengunduran diri PNS karena tidak melapor selesai tugas belajar.

-  PNS yang diberi uang tunggu, tetapi menolak diangkat kembali pada kedudukannya.

-  Tidak menjabat lagi sebagai anggota lembaga nonstruktural atau komisioner.

-  Tidak dapat memperbaiki kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Jaminan Pensiun?

Merujuk pada Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.

Sedangkan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.

EIBEN HEIZIER

Pilihan Editor: Begini Aturan dan Syarat Pengunduran Diri PNS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

1 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

1 hari lalu

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI Simon Imanto (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Novita Rumngangun (kanan) dalam Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2023 di kantornya, Jakarta pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. TEMPO/Irma Aulia Irawan.
Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.


CIMB Niaga Torehkan Prestasi Juara Umum ARA 2022

1 hari lalu

Direktur Compliance, Corporate Affairs dan Legal CIMB Niaga Fransiska Oei (kedua kiri) menerima trofi Juara Umum Annual Report Award (ARA) 2022 untuk CIMB Niaga dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas (kedua kanan) didampingi Ketua Panitia Pengarah ARA 2022 Prof. Dr. Mardiasmo (kiri), dan Ketua Panitia Pelaksana ARA 2022 Sigit Pramono (kanan) di Jakarta, Senin (27/11/2023). Penghargaan tertinggi pada ajang ARA 2022 ini merupakan pencapaian baru CIMB Niaga, setelah sebelumnya berturut-turut mendapatkan Juara I untuk kategori Private Keuangan Listed pada ARA 2018 dan 2016. Diraihnya apresiasi ini menjadi bukti bahwa CIMB Niaga selalu menjadi yang terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sustainability.
CIMB Niaga Torehkan Prestasi Juara Umum ARA 2022

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) berhasil meraih Juara Umum Annual Report Award (ARA) 2022.


Jangan Kalap, Perhatikan Hal Ini sebelum Belanja untuk Liburan

2 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Jangan Kalap, Perhatikan Hal Ini sebelum Belanja untuk Liburan

Menghabiskan uang untuk keperluan liburan tanpa memikirkan lagi akibatnya memang mudah tapi pikirkan juga akibatnya jika belanja berlebihan.


Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

3 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Pendanaan untuk ASN Pindah ke IKN, Jubir Sri Mulyani: Masih Dibahas Antarkementerian

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menjelaskan pendanaan untuk ASN yang akan pindah ke IKN.


Bank Mandiri: Unggul sebagai Juara ARA 2022 Transparansi Keuangan

3 hari lalu

Bank Mandiri: Unggul sebagai Juara ARA 2022 Transparansi Keuangan

Bank Mandiri kembali berhasil meraih gelar Juara 1 di ajang penganugerahan Annual Report Award (ARA) 2022 dalam kategori Go Publik Keuangan.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

3 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Daftar Gaji Pokok PNS Lengkap untuk Semua Golongan

4 hari lalu

Ketahui apa itu tunjangan, jenis, dan bedanya dengan gaji. Foto: Canva
Daftar Gaji Pokok PNS Lengkap untuk Semua Golongan

Gaji pokok PNS bisa berbeda-beda tergantung golongannya. Untuk mengetahui mengenai besaran gaji pokok PNS, simak informasi di bawah ini.