TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hasyim menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
Hasyim menegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai jadwal. Sebab, kata dia, tahapan dan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).
“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring, Kamis, 2 Maret 2023.
Selain itu, Hasyim menyebut penggugat ke PN Jakarta Pusat adalah parpol calon peserta Pemilu yang menjadikan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sebagai objek gugatan. Dia menjelaskan, KPU sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hasilnya, PTUN menyatakan gugatan itu tidak diterima. “Kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol masih berlaku dan sah,” ujarnya.
KPU sudah membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat
Kendati belum menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat secara resmi, Hasyim menyatakan pihaknya telah membahas substansi putusannya melaui dokumen yang beredar.
Jika sudah menerima salinan putusan, kata Hasyim, KPU akan segera menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
“Kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum. Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraaan Pemilu 2024,” kata dia.
Putusan PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima. Gugatan ini dilayangkan Partai Prima karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum setelah tak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2023.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Selain memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Hakim juga menyatakan bahwa penggugat, Partai Prima, sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI