NasDem: Keputusan kebablasan
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebut keputusan itu kebablasan alias kelewat batas.
Musababnya, kata dia, PN tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Toh, jika Partai Prima merasa dirugikan, kata dia, maka mestinya keberatan diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Katakan merasa dirugikan karena tidak diloloskan, maka keberatan itu kepada Bawaslu. Kalau pelanggaran dilakukan oleh personal secara etik, maka lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ali saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Jika laporan sudah dilayangkan kepada dua lembaga itu, Ali menyebut barulah Partai Prima bisa mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji putusan. Oleh sebab itu, Ali menyebut KPU bisa memilih tidak tunduk pada keputusan PN Jakpus. “Harusnya KPU nggak perlu tunduk pada putusan ini,” kata dia.
PDIP: Penundaan Pemilu adalah inkonstitusional
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan dirinya menolak penundaan Pemilu 2024.
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Penundaan Pemilu Berisiko Serius Terhadap Perekonomian, Ini Deretan Sektor yang Akan Terguncang