Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Editor

Amirullah

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri cukup untuk menghukum Teddy Minahasa. Ini bila keterangan nikah siri Linda Pujiastuti alias Anita di persidangan terbukti benar.

“Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Poengky mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan diselenggarakan setelah sidang pidana narkoba selesai. Pasalnya, menurut Poengky, PTDH akan diputuskan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap.

“Kita tunggu saja, ya,” tutur Poengky.

Sebelumnya, terdakwa kasus sabu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku kenal dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sejak lama. Dia bahkan mengaku sebagai istri siri perwira tinggi Polri tersebut.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ujar Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengaku bahwa hubungan dengan Teddy cukup erat saat operasi pencarian penyelundup narkoba jenis sabu di Laut Cina Selatan. Mereka berdua tidak memiliki masalah apapun sampai akhirnya terjerat dalam kasus narkoba yang sama.

"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biarpun beliau tidak mengakui. Kami setiap hari di kapal tidur bersama," kata Anita.

Teddy mengungkapkan bahwa dia kenal dengan Anita antara tahun 2005 atau 2006 di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta. Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Sambangi Kantor Demokrat, Anies Baswedan Ajak Ratusan Kader Menyongsong Kemenangan Bersama

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

11 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

Dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba ditangkap karena sabu dan pil esktasi. Salah satunya pernah jadi konselor di lapas.


Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

19 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

Polisi menangkap dua orang yang sehari-hari bekerja di yayasan rehabilitasi para pencandu narkoba. Pernah tersangkut kasus narkoba.


KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

Dana kampanye berupa uang elektronik belum diatur dalam peraturan KPU.


Heboh Kokain Berlambang Nazi dan Hitler 58 Kg Disita di Peru

2 hari lalu

Bendera swastika Nazi. Wikipedia.org
Heboh Kokain Berlambang Nazi dan Hitler 58 Kg Disita di Peru

Narkoba berjenis kokain dibungkus dengan lambang Nazi dan bertuliskan nama Hitler, akan dikirim dari Peru ke Belgia.


Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik

2 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Agus Andrianto mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Minta Jajaran Gunakan Teknologi untuk Cegah Terjadinya Fenomena Narkopolitik

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta anak buahnya untuk mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu


Angkatan Laut AS Selidiki Dugaan Perdagangan Narkoba oleh Tentaranya di Jepang

3 hari lalu

Kapal induk USS Ronald Reagan. Foto : wikipedia
Angkatan Laut AS Selidiki Dugaan Perdagangan Narkoba oleh Tentaranya di Jepang

Angkatan Laut Amerika Serikat pada Kamis mengatakan sedang menyelidiki dugaan penggunaan narkoba di kapal induk USS Ronald Reagan di Jepang


Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

4 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

Dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba bakal dipakai di Pemilu 2024 ditemukan berdasarkan temuan ini.


Begini Tanggapan KPU RI soal Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

4 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Begini Tanggapan KPU RI soal Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum RI memberi tanggapan soal dugaan aliran dana narkoba yang digunakan dalam kontestasi Pemilu 2024.


Bareskrim Minta Seluruh Polda Antisipasi Indikasi Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

4 hari lalu

Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS terkena ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Minta Seluruh Polda Antisipasi Indikasi Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Mukti Juharsa minta para direktur reserse narkoba di setiap kepolisian daerah untuk mengantisipasi indikasi penggunaan dana narkoba untuk pemilu 2024.


Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

4 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Bareskrim bakal menggandeng PPATK untuk mendalami indikasi dana narkoba untuk Pemilu 2024