TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri cukup untuk menghukum Teddy Minahasa. Ini bila keterangan nikah siri Linda Pujiastuti alias Anita di persidangan terbukti benar.
“Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Poengky mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan diselenggarakan setelah sidang pidana narkoba selesai. Pasalnya, menurut Poengky, PTDH akan diputuskan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap.
“Kita tunggu saja, ya,” tutur Poengky.
Sebelumnya, terdakwa kasus sabu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku kenal dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra sejak lama. Dia bahkan mengaku sebagai istri siri perwira tinggi Polri tersebut.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ujar Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Dia mengaku bahwa hubungan dengan Teddy cukup erat saat operasi pencarian penyelundup narkoba jenis sabu di Laut Cina Selatan. Mereka berdua tidak memiliki masalah apapun sampai akhirnya terjerat dalam kasus narkoba yang sama.
"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biarpun beliau tidak mengakui. Kami setiap hari di kapal tidur bersama," kata Anita.
Teddy mengungkapkan bahwa dia kenal dengan Anita antara tahun 2005 atau 2006 di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta. Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.
EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Sambangi Kantor Demokrat, Anies Baswedan Ajak Ratusan Kader Menyongsong Kemenangan Bersama