Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Pernah Buat Aturan Punya Garasi Mobil Bagi Pemilik Kendaraan di Jakarta, Sekarang Gibran Terapkan di Solo

image-gnews
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sindiran Jubir PKS, Muhammad Kholid terkait tingkat kemiskinan Kota Solo, Senin, 19 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sindiran Jubir PKS, Muhammad Kholid terkait tingkat kemiskinan Kota Solo, Senin, 19 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum lama ini menekan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pada peraturan tersebut, khususnya Pasal 88, diatur bahwa pemilik mobil harus memiliki garasi mobil lebih dahulu. Secara lebih jelas, aturan tersebut berbunyi, "Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Tidak bisa dipungkiri bahwa kerap kali ketika sedang berjalan menggunakan kendaraan bermotor banyak dijumpai mobil yang sedang terparkir di depan rumah (pinggir jalan). Akibatnya, akses orang berlalu-lalang menjadi terganggu.

Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa bila melanggar aturan tersebut, masyarakat akan diberikan sanksi yang tertuang sesuai Pasal 84 Perda tersebut. Adapun, sanksi yang diberikan adalah denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, pelanggar pun dikenakan sanksi administratif lain meliputi teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, dan pencabutan izin. Namun, sekarang sanksi tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat Solo sampai satu tahun ke depan, seperti diberitakan Tempo.co.

Jika ada warga yang mempunyai keterbatasan lahan untuk membuat garasi mobil, Pemerintah Kota Solo akan turun tangan untuk membuatkan pusat lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak mempunyai garasi. 

Aturan Garasi di Jakarta dan Depok

Sebenarnya, peraturan ini lebih dahulu diterapkan oleh Jakarta dan Depok sesuai dengan Perda masing-masing. Di Jakarta peraturan harus memiliki garasi dahulu sebelum membeli mobil ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta kala itu, Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara khusus, merujuk pelayanan.jakarta.go.id, aturan tentang kepemilikan garasi di Jakarta dalam Perda ini diatur dalam Pasal 140 yang terdiri dari beberapa butir, sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Sementara itu, di Depok aturan tentang harusnya memiliki garasi bagi yang memiliki mobil diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok kala itu, H. Nur Mahmudi Isma’il. Aturan tentang keharusan memiliki garasi mobil atau lahan parkir di Depok diatur Perda tersebut dalam Pasal 33 yang terdiri dari beberapa ayat, yakni:

  1. Setiap Penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana yang diselenggarakan oleh swasta wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Izin Penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 tahun dengan mendaftar ulang setiap tahunnya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, bila ada pemutusan kerjasama antara pemilik tanah dan/atau bangunan dengan penyelenggara parkir.
  4. Permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat dua minggu sebelum masa izin berakhir.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Pilihan Editor: Perda baru Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

15 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

47 menit lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

1 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

3 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

3 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

3 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.