TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengingatkan seluruh penyelenggara negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Tahun 2022, kata Firli, harus diserahkan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Firli dalam keterangannya.
Tak cuma melaporkan, Firli menyebut aparatur pemerintah yang telah melakukan verifikasi dan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. Mereka juga harus bersedia jika nanti laporannya diperiksa. Hal itu, menurut Firli, sebagai bagian dari transparansi agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan.
"Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat melaporkannya ke KPK," kata Firli.
Selain itu, Firli menyebut pemeriksaan LKHPN oleh KPK juga dalam rangka pencegahan maupun dukungan terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. Ia membeberkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN pada tahun 2022 dan sejumlah 185 LHKPN pada tahun 2021.
Pelaporan LHKPN diatur dalam sejumlah UU
Firli menyebut kewajiban penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan telah diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU KPK, dan Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun; serta mengumumkan harta kekayaannya," kata Firli.
Heboh LKHPN Pejabat Ditjen Pajak Tak Sesuai
Imbauan untuk melaporkan LKHPN secara lengkap dan jujur ini dilakukan setelah heboh LKHPN milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, muncul ke publik. Rafael Alun melaporkan dirinya memiliki harta sekitar Rp 56 miliar.
Nilai tersebut mencurigakan karena tidak sesuai dengan profil Rafael Alun yang hanya menjabat sebagai Eselon III di Ditjen Pajak. Selain itu, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan adanya aliran dana tak wajar yang dilakukan Rafael Alun. PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan ke aparat penegak hukum.
KPK hari ini melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan pantauan Tempo, Rafael telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.00 WIB.
M JULNIS FIRMANSYAH I MIRZA BAGASKARA