Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Desak Polisi Usut Kematian Firullazi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menduga telah terjadi penyiksaan hingga berujung kematian Firullazi, warga Lampung yang tewas setelah ditangkap polisi.

Dugaan itu didapatkan setelah KontraS mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi. “Kami menilai bahwa diduga kuat telah terjadi praktik penyiksaan terhadap almarhun Firullazi,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa, 28 Februari 2023.

Firullazi adalah warga asal Indralaya, Ogan ilir, Sumatera Selatan yang dituduh melakukan pencurian disertai pembunuhan.

Tim gabungan dari kepolisian Lampung dan Sumatera Selatan menangkap pria 42 tahun itu, di rumahnya di Muara Penimbung Ilir, Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023. Keesokan harinya, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Firullazi telah tewas.

Dari informasi dan kronologi yang dihimpun, Fatia mengatakan keganjilan dalam kasus ini telah dimulai sejak penangkapan. Dia mengatakan saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas.

Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah Firullazi, anggota polisi menembakkan senjata api ke atas dengan kalimat yang mengintimidasi.

“Salah satu anggota kepolisian sempat mengancam dengan menyampaikan kepada istri korban bahwa suaminya akan dipastikan hanya jasad yang akan pulang,” kata Fatia.

Fatia berkata KontraS mellau sejumlah keterangan juga mendapati bahwa jenazah Firullazi diserahkan ke keluarga dalam kondisi yang mencurigakan dan menunjukkan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut dia, saat penyerahan jenazah tidak disertai dengan surat keterangan penyebab korban meninggal. Selain itu, didapati pula tanda bekas penyiksaan berupa lebam di sekujur tubuh, seperti hidung patah, bibir pecah, telinga berdarah, hingga dengkul kanan yang patah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Berdasarkan keterangan di atas, kami menilai bahwa diduga kuat telah terjadi praktik penyiksaan,” kata Fatia.

Menurut Fatia, penyiksaan terhadap tahanan merupakan pelanggaran pidana sekaligus etik. Dia mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus dugaan penyiksaan ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Pengusutan kasus ini penting dilakukan secara terbuka guna memitigasi kecenderungan aparat melindungi aktor dugaan tindakan kejahatan penyiksaan mengakibatkan matinya Firullazi,” kata dia.

Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan diketahui telah menerjunkan tim forensik untuk menelisik penyebab tewasnya Firullazi. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap makam Firullazi pada 22 Februari 2023.

Selain melakukan ekshumasi, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang terlibat dalam penangkapan Firullazi.

Pilihan Editor: Kejati DKI Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

1 jam lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hukum Menyiksa Binatang dalam Islam?

2 hari lalu

Pengunjung membelai anjingnya dalam acara pecinta kucing dan anjing
Hukum Menyiksa Binatang dalam Islam?

Hukum menyiksa binatang dalam Islam adalah terlarang. Dalam suatu hadis diceritakan seseorang terganjal masuk surga karena menyiksa binatang


Terpopuler: Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate, Harta Kekayaan Perry Warjiyo

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate, Harta Kekayaan Perry Warjiyo

Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover Type R milik Menkominfo Johnny Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti.


Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

4 hari lalu

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian PUPR buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.


Tak Hanya di Lampung, PUPR Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan di Daerah Lain: Anggarannya Rp 32 Triliun

4 hari lalu

Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu, 3 Mei 2023. Sejumlah titik jalur akses menuju Kota Baru Lampung, mengalami kerusakan sehingga membahayakan kesalamatan pengendara yang nelintas jalur tersebut. ANTARA/Ardiansyah.
Tak Hanya di Lampung, PUPR Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan di Daerah Lain: Anggarannya Rp 32 Triliun

Kementerian PUPR buka suara soal ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.


Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

6 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan hilangnya surat Komnas HAM di kasus pelaporan Luhut Pandjaitan.


Fatia Maulidianty Minta Luhut Harus Hadir di Sidang Jika Merasa sebagai Korban

6 hari lalu

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves  Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya pada (29/5) yaitu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Fatia Maulidianty Minta Luhut Harus Hadir di Sidang Jika Merasa sebagai Korban

Koordinator Kontras Fatia Maulidianty meminta Jaksa menghadirkan Luhut Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur.


Fatia Maulidianty Tantang Luhut Hadir Sebagai Saksi Korban dalam Sidang 29 Mei 2023

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di ruang sidang jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fatia Maulidianty Tantang Luhut Hadir Sebagai Saksi Korban dalam Sidang 29 Mei 2023

Fatia minta Luhut datang dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri.


Putusan Sela Fatia Maulidiyanti, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nota Keberatan Terdakwa

6 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan Sela Fatia Maulidiyanti, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nota Keberatan Terdakwa

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan Luhut karena tayangan podcast yang membahas pertambangan di Intan Jaya Papua.


Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

6 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim meminta JPU melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar ke proses pembuktian perkara.