Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasukan Produk Hewan Harus Penuhi Persyaratan Teknis

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan, pemasukan produk hewan, termasuk di dalamnya daging kerbau beku harus memenuhi persyaratan teknis. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 42 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan bahwa setiap orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan, dan/atau Media Pembawa Penyakit wajib memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan.

“Serta Pasal 36B ayat (3) Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa Pemasukan Ternak dari Luar Negeri harus memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan, bebas dari penyakit hewan menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner (Otovet), dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Syamsul Ma’arif, Selasa 28 Februari 2023.

Berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, kata dia, disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan Persetujuan Impor produk hewan dari jenis lembu untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga daging adalah Rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

“Hampir semua negara di dunia ini tentunya menerapkan regulasi seperti ini, karena ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap warganya untuk memberikan jaminan keamanan pangan untuk produk asal ternak,” kata Syamsul Ma’arif.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022, pemasukan daging beku dalam keadaan tertentu dilakukan oleh BUMN setelah mendapatkan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.  Selain BUMN, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan daging beku tanpa tulang setelah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syamsul menyampaikan, rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan verifikasi teknis terhadap pelaku usaha yang mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2022 dan pemasukannya dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas sebagaimana diatur dalam Perpres No.32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) dan permohonan yang diajukan oleh BUMN maupun pelaku usaha lainnya harus disertai dengan NIB, bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan memperkerjakan dokter hewan sebagai penanggung jawab tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang dibuktikan dengan kontrak kerja.

Sertifikat NKV Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir; Nomor registrasi produk hewan; Sertifikat halal; Negara asal dan unit usaha; Cara penanganan daging beku tanpa tulang; Kemasan, label, dan pengangkutan; dan Masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kami tentunya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi institusi kami, sehingga harus melakukan verifikasi atas persyaratan teknis kesehatan hewan terhadap pengajuan permohonan rekomendasi pemasukan daging beku tanpa tulang dari yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan”, kata Syamsul.

Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyampaikan kepada Kementerian Perdagangan 19 (sembilan belas) nama-nama pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan gudang berpendingin di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 1. “Untuk pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan teknis saat ini masih dapat dilaksanakan evaluasi persyaratan setelah memenuhi persyaratan sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2022,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

1 jam lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

2 jam lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

3 jam lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Jasa Raharja Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

3 jam lalu

Jasa Raharja Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pemudik.


Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

4 jam lalu

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

Bamsoet imbau pemerintah segera mengantisipasi anjloknya nilai tukar rupiah yang tembus Rp 16.000 per dolar AS.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

19 jam lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Kunjungi Kraton Majapahit, Bamsoet Apresiasi Gagasan AM Hendropriyono Lestarikan Budaya Bangsa

1 hari lalu

Kunjungi Kraton Majapahit, Bamsoet Apresiasi Gagasan AM Hendropriyono Lestarikan Budaya Bangsa

Kraton Majapahit Jakarta memiliki sejumlah fasilitas layaknya Kraton Majapahit sebenarnya. Antara lain, Taman Madakaripura, Pendopo Maharaja Hayam Wuruk, Balairung Mahapatih Gajah Mada dan Alun-Alun Wilwatikta.


Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

2 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

2 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Telah Layani 36 Ribu Penerbangan Hingga Lebaran 2024, Menhub Kunjungi AirNav Indonesia

2 hari lalu

Telah Layani 36 Ribu Penerbangan Hingga Lebaran 2024, Menhub Kunjungi AirNav Indonesia

Untuk keselamatan operasional layanan navigasi penerbangan, AirNav telah menyiapkan prosedur mitigasi dari kemungkinan-kemungkinan gangguan keselamatan penerbangan seperti erupsi gunung berapi.