Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Hoaks dan Cara Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penyebaran Hoaks Sangat Berbahaya

image-gnews
Pemimpin Redaksi Tempo.co Anton Aprianto (dua dari kanan) menjadi narasumber seminar 'Mengenal dan Menangkal Hoaks' yang digelar Lembaga Ta'lif wa Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) dan PT Telkom Indonesia di Pesantren Madinatunnajah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 28 Februari 2023. Foto: Istimewa
Pemimpin Redaksi Tempo.co Anton Aprianto (dua dari kanan) menjadi narasumber seminar 'Mengenal dan Menangkal Hoaks' yang digelar Lembaga Ta'lif wa Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) dan PT Telkom Indonesia di Pesantren Madinatunnajah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 28 Februari 2023. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ta'lif wa Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) dan PT Telkom Indonesia mengadakan seminar Mengenal dan Menangkal Hoaks di Pesantren Madinatunnajah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 28 februari 2023.

Pemimpin Redaksi Tempo.co, Anton Aprianto menjadi salah seorang pemateri. Ia menyampaikan tips mengenali bermacam hoaks atau berita palsu dan cara menangkalnya. Dijelaskannya, sebagian besar informasi bersumber dari media sosial. Salah satu cara untuk mengenali suatu berita itu hoaks atau bukan adalah dengan mempertimbangkan unsur logika.

"Misalnya ongkos naik haji turun jadi Rp 5 juta, itu pasti hoaks karena gak logis. Jadi, logika harus dibangun," kata Anton.

Ia menyebutkan, penyebaran hoaks sangat berbahaya, sehingga harus disaring terlebih dulu sebelum dibagikan. Sebab, bisa menimbulkan kecenderungan hoaks akan dipercaya sebagai sebuah kebenaran.

Produksi terbesar hoaks ada di media sosial sehingga masyarakat harus bijak menggunakannya. Anton mengingatkan adanya UU ITE yang bisa menjerat siapa pun. "Tanggung jawab kita sebagai pengguna medsos itu besar. Kalau kita belum benar-benar memastikan fakta atau hoaks, jangan disebarluaskan, bisa dituntut (dikenai UU ITE)," katanya.

Sepanjang 2018 hingga 2023, ada 9.417 konten yang sudah terdefinisi sebagai hoaks di media sosial. Bahkan terdapat 80 ribu situs yang menyebarkan hoaks. Sebagian motif produsen hoaks adalah kebutuhan ekonomi. "Prinsip dasar mengenal hoaks adalah tidak mudah percaya. Jangan mudah percaya. Belajarlah untuk verifikasi," ujarnya.

Anton Aprianto menjelaskan perlunya melihat tautan dan periksa dari media kredibel atau terverifikasi. Hal ini bertujuan mengetahui hoaks atau tidaknya berita yang ada di media online. "Jangan mudah meneruskan, kebiasaan ini harus dikurangi. Biasakan memeriksa kebenaran informasi yang diterima sebelum menyebar," kata dia.

Alasan Orang Memproduksi Hoaks

Komunikator Pemasaran Telkom Indihome, Afifuddin mengungkapkan hoaks dibuat untuk mendapatkan keuntungan. Mereka sengaja memancing agar berita atau ceritanya didengar dan dibaca. "Makanya hati-hati kalau ada berita. Jangan langsung dipercaya," ujar Afif.

Afifuddin menyebutkan, hoaks dapat menyebarkan propaganda atau mempengaruhi publik. Mereka termotivasi untuk menyebarkan berita tidak benar, dengan tujuan mendapat traffict pembaca atau penonton yang banyak.

"Judulnya heboh padahal beritanya tidak ada apa-apa. Judulnya heboh, dia sengaja untuk menarik perhatian," kata Afif, menambahkan.

Sekretaris Lembaga Komunikasi, Informasi, dan Publikasi LTN PBNU, H Hamzah Sahal mengatakan, NU pun punya tujuan untuk menangkal hoaks atau berita bohong tentang agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"NU itu didirikan memang salah satu tujuannya untuk menangkal hoaks agama Bagaimana caranya? Mengikuti mazhab dalam berfiqih, bertasawuf, dan berakidah," kata Hamzah.

Ia menegaskan, NU didirikan untuk memberikan acuan dalam beragama yang harus bermazhab agar tidak terkena hoaks. Sebab godaan dari orang yang tidak bermazhab adalah memberikan tafsir sendiri terhadap Alqur'an. 

"Godaan tanpa sanad itu memberikan tafsir sendiri terhadap Alqur'an dan hadits itu. Makanya NU memberikan satu panduan beragama yaitu bermazhab," ujar Direktur Utama NU Online ini.

Menurut Ketua LTN PBNU H Ishaq Zubaedi Raqib, persoalan hoaks sudah ada sejak Alqur'an diturunkan. Di dalam Surat Al-Hujurat ayat 6, diterangkan bahwa jika orang-orang beriman mendapat kabar fasik maka hendaknya melakukan verifikasi atau tabayun.

"Kalau usia proses penurunan Alqur'an itu 1444 tahun lalu, maka hoaks sudah ada sepanjang usia Al-Qur'an itu diturunkan," kata Ishaq.

Sementara pembicara lainnya, Pengasuh Pondok Pesantren Madinatunnajah KH Muhammad Agus Abdul Ghofur menjelaskan usia hoaks sudah sangat jauh. Bahkan Nabi Adam pun pernah terkena berita palsu dari iblis. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Surat Al-A'raf ayat 19-22. 

Allah berfirman kepada Nabi Adam untuk tinggal bersama sang istri di surga. Keduanya diberi kebebasan untuk mengonsumsi apapun, tetapi dilarang untuk mendekati satu pohon dan memakan buahnya.

"Sayangnya ada makhluk lain (iblis) yang lebih dulu tinggal di situ (surga) tapi tidak patuh kepada Allah, lalu makhluk ini diusir oleh Allah. Dia tidak rela Nabi Adam tinggal selamanya di surga. Mulailah melancarkan strateginya," ujar Kiai Agus.

Hoaks dimulai dari penyakit hati iblis terhadap Nabi Adam. Siapaun orang yang saat ini memproduksi hoaks apalagi dilatarbelakangi rasa benci, iri, marah, dan dengki maka disebut sebagai pengikut iblis. "Dari situlah menyusun strategi untuk membujuk dan mengajak Adam sebagai bapak manusia pertama agar dikeluarkan dari surge. Jadi tokoh hoaks pertama adalah iblis laknatullah," katanya.

Pilihan Editor:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

13 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

14 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

18 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

5 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

5 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

6 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik