Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gede Pasek: Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Kasus Hambalang Setelah Bebas

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika hadir untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika hadir untuk melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara pada April nanti. Menurut Pasek, Anas Urbaningrum siap buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang.

Anas, kata dia, siap membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus korupsi proyek Atlet Hambalang. Salah satunya, kata dia, adalah soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Oh ya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka, juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Pasek di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Mengenai kebocoran Sprindik Hambalang, Pasek mengatakan hal itu menunjukkan tidak independennya KPK pada saat itu dan memperlihatkan penanganan kasus yang problematis. 

"Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," kata Pasek saat ditemui usai mengikuti pendidikan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Pasek menyinggung gencarnya usaha menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Misalnya saja, kata dia, soal penerimaan gratifikasi mobil Harrier dalam kasus Hambalang.

"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier, sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang," ujar mantan anggota DPD-RI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasek juga menilai saat itu pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus Hambalang tidak berimbang. Sebab, menurut dia, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan justru tidak diperiksa. "Saya kira waktu pemeriksaan itu agak lucu juga mempermasalahkan kongres, tetapi ketua SC tidak diperiksa, ketua dewan pembina tidak diperiksa untuk menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Pasek.

Pasek Segera Temui Anas Urbaningrum

Pasek berujar segera menemui Anas Urbaningrum begitu yang bersangkutan bebas dari penjara. Ia menyebut hal itu nantinya akan dilakukan untuk merealisasikan rencana bergabungnya Anas Urbaningrum ke PKN. "Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ujar dia.

Saat ini, Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada  2014 lalu. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas menjadi delapan tahun penjara.

Pilihan Editor: Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

4 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy merupakan salah satu penyanyi kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

Windy Idol mengaku heran perihal dirinya yang turut dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

6 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

10 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

12 jam lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Kedatangan Nindy di Komnas Perempuan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penyidik masih membutuhkan keterangan Nindy Ayunda terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.


Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

16 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

Terkini: Motif pengumpulan dana politik untuk Pemilu 2024 di balik pembukaan ekspor pasir laut, persiapan fasilitas check in pesawat di stasiun kereta


Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Sebanyak 7 saksi diperiksa KPK hari ini dalam perkara suap di MA untuk tersangka Hasbi Hasan. Salah satu yang diperiksa adalah Windy Idol.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

19 jam lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

Profil bos Kapal Api Soedomo Mergonoto dan Alim Markus pimpinan Maspion diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

22 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK