TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara pada April nanti. Menurut Pasek, Anas Urbaningrum siap buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang.
Anas, kata dia, siap membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus korupsi proyek Atlet Hambalang. Salah satunya, kata dia, adalah soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Oh ya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka, juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Pasek di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Mengenai kebocoran Sprindik Hambalang, Pasek mengatakan hal itu menunjukkan tidak independennya KPK pada saat itu dan memperlihatkan penanganan kasus yang problematis.
"Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," kata Pasek saat ditemui usai mengikuti pendidikan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Pasek menyinggung gencarnya usaha menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Misalnya saja, kata dia, soal penerimaan gratifikasi mobil Harrier dalam kasus Hambalang.
"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier, sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang," ujar mantan anggota DPD-RI tersebut.
Pasek juga menilai saat itu pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus Hambalang tidak berimbang. Sebab, menurut dia, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan justru tidak diperiksa. "Saya kira waktu pemeriksaan itu agak lucu juga mempermasalahkan kongres, tetapi ketua SC tidak diperiksa, ketua dewan pembina tidak diperiksa untuk menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Pasek.
Pasek Segera Temui Anas Urbaningrum
Pasek berujar segera menemui Anas Urbaningrum begitu yang bersangkutan bebas dari penjara. Ia menyebut hal itu nantinya akan dilakukan untuk merealisasikan rencana bergabungnya Anas Urbaningrum ke PKN. "Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ujar dia.
Saat ini, Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2014 lalu.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas menjadi delapan tahun penjara.
Pilihan Editor: Anas Urbaningrum Bebas April, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat