TEMPO.CO, Jakarta -Sidang gugatan kelompok kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diundur untuk yang ketiga kalinya, Selasa, 28 Februari 2023. Majelis Hakim PN Jakarta Psat Yusuf Pranowo beralasan sidang dilanjutkan setelah memeriksa persyaratan kelompok dan tergugat memberikan tanggapan tersebut.
"Majelis hakim wajib menanyakan kepentingan, persyaratan kelompok kepada masing-masing kelas, dan nanti tergugat mohon diberikan tanggapan secara tertulis tidak sekarang, ya," ujar majelis hakim.
Menurut hakim sidang perkara dapat ditentukan class action atau gugatan biasa setelah melakukan pemeriksaan persyaratan kelompok dan pihak tergugat memberikan tanggapan tertulis. "Setelah itu nanti majelis hakim akan buat putusan sementara, apakah perkara ini masuk ranah class action atau bukan," tutur dia.
Hakim mengundur sidang dua pekan untuk memberikan waktu tanggapan kepada tergugat. Namun pengacara pihak penggugat, Julius Ibrani mengintrupsi rencana tersebut dan memberikan usulan untuk mempercepat tujuh hari saja.
"Saya pikir ini karena sidang sudah menunggu cukup lama, apabila berkenan karena tidak bersifat materi tapi bersifat formal artinya tujuh hari cukup, Majelis, agar ini bisa berjalan dengan cepat," ucap Julius.
Tergugat dalam persidangan gugatan kelompok tersebut ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun pada sidang sebelumnya ada tiga tergugat kasus gagal ginjal akut yang tidak hadir yaitu adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta.
Pilihan Editor: Gugatan Class Action Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut