Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, sopir sedang Audi yang jadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur menganggap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tidak sah secara formal dan substansial.

Yudi menyebut bahwa putusan secara formal dalam persidangan praperadilan dianggap tidak sah secara hukum karena dilaksanakan lebih dari tujuh hari. Padahal sesuai dengan pasal 77 sampai dengan 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 lamanya sidang praperadilan limitif yaitu hanya tujuh hari.

"Hakim keliru dalam memahami format sidang praperadilan. Format sidang praperadilan adalah format sidang perdata tetapi sumber utamanya bukan HIR/RGB yang tak memiliki limit waktu. Sidang praperadilan itu bersumber pada pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP yang memiliki limit waktu," ujar Yudi kepada wartawan di kampus Universitas Suryakancana Cianjur, Selasa 28 Februari 2023.

Yudi menambahkan, pertimbangan lain adalah dalam persidangan pihaknya sebagai pemohon telah mengajukan 3 saksi, 1 saksi ahli, dan 5 bukti atau sudah lengkap 2 alat bukti. Sementara termohon dari pihak Kepolisian Resor Cianjur yang menetapkan Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka hanya mengajukan 1 bukti berupa 184 item surat yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Secara formal kami sudah melengkapi syarat 2 alat bukti, yakni saksi dan surat, sementara pihak termohon hanya mengajukan 1 alat bukti berupa surat. Meskipun secara kuantitas surat itu puluhan, ratusan, atau ribuan item, tapi tetap hanya dihitung sebagai 1 alat bukti," kata Yudi.

Yudi mengaku pihaknya menghormati hasil putusan hukum dan tidak akan mengubah keputusan tersebut. Namun, dia berkeyakinan bahwa putusan tersebut cacat secara hukum, baik formal maupun substansial.

"Kami hanya menyayangkan semua alat bukti yang kita ajukan tidak jadi bahan pertimbangan atau diabaikan oleh hakim," tutur Yudi.

Ia berencana akan melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut dengan mengundang guru besar dan ahli hukum untuk melakukan kajian secara akademis. Sebab, menurut Yudi, putusan yang telah diambil dalam sidang praperadilan itu merupakan hasil dari tafsir seorang hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk menafsirkan sebuah putusan hukum, semua pihak boleh melakukannya. Bukan untuk mengubah keputusan tersebut, tapi merupakan kajian yang kebenarannya bisa diuji publik," tandas Yudi.

Sebelumnya, hakim tunggal Hera Polosia Destiny yang memimpin sidang sugatan praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman menolak gugatan tersebut. Hakim menganggap termohon dari Polres Cianjur telah melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir sedan Audi sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Sugeng Guruh Gautama tetap pada pengakuannya bahwa dia bukan pelaku tabrak lari. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Sugeng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Sidang pertama dibuka 13 Februari 2023 dengan agenda melengkapi persyaratan sidang dari pihak pemohon dan termohon.

Menanggapi tudingan Yudi, Pengadilan Negeri Cianjur berdalih bahwa sidang pertama tidak masuk hitungan karena belum masuk agenda materi pokok persidangan.

Kasus ini mencuat usai terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur. Disebutkan, Selvi ditabrak mobil iring-iringan pejabat kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang akan menuju lokasi pembunuhan berantai komplotan Wowon Serial Killer.

DEDEN ABDUL AZIZ

Pilihan Editor: Gugatan Praperadilan Ditolak, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Tetap Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Macet Parah Masih Terjadi di Jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur, Puluhan Polisi Bersiaga di Titik Rawan

1 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Macet Parah Masih Terjadi di Jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur, Puluhan Polisi Bersiaga di Titik Rawan

Macet parah masih terjadi di jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur. Puluhan polisi disiagakan di titik rawan macet.


Harga Tiket Taman Bunga Nusantara 2024, Lokasi, dan Daya Tariknya

3 hari lalu

Wisatawan Taman Bunga Nusantara di Desa Kawungluwuk, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Antaranews
Harga Tiket Taman Bunga Nusantara 2024, Lokasi, dan Daya Tariknya

Ketahui harga tiket Taman Bunga Nusantara, lokasi, dan daya tariknya. Suasananya yang sejuk juga menjadikan tempat ini cocok untuk healing.


Balita 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Ciputat

5 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
Balita 3 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Ciputat

Akibat kecelakaan tersebut, bocah korban tabrak lari itu mengalami luka di kepala, dan masih menjalani perawatan medis di RS Sari Asih Ciputat.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

5 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Kebakaran di Pasar Bojongmerong Cianjur: 10 Kios dan 2 Rumah Dilahap Si Jago Merah

10 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran di Pasar Bojongmerong Cianjur: 10 Kios dan 2 Rumah Dilahap Si Jago Merah

Sebanyak 4 unit mobil pemadam dan 1 unit mobil suplai air dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di Pasar Bojongmerong Cianjur


Fenomena Ikan Laut Naik ke Daratan di Cianjur, Apa Penyebabnya?

15 hari lalu

Nelayan di perairan selatan Banten kebanjiran tangkapan ikan teri melimpah sehingga bisa meraup keuntungan peningkatan ekonomi. ANTARA/Mansur
Fenomena Ikan Laut Naik ke Daratan di Cianjur, Apa Penyebabnya?

Fenomena ikan laut naik ke daratan di Cianjur disebabkan oleh perubahan suhu air laut saat kemarau panjang.


3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

16 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.


Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

16 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menunda laporan Praperadilan ke PN  Jaksel. Jihan Ristiyanti
Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.


Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

16 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

20 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.