Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, sopir sedang Audi yang jadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur menganggap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tidak sah secara formal dan substansial.

Yudi menyebut bahwa putusan secara formal dalam persidangan praperadilan dianggap tidak sah secara hukum karena dilaksanakan lebih dari tujuh hari. Padahal sesuai dengan pasal 77 sampai dengan 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 lamanya sidang praperadilan limitif yaitu hanya tujuh hari.

"Hakim keliru dalam memahami format sidang praperadilan. Format sidang praperadilan adalah format sidang perdata tetapi sumber utamanya bukan HIR/RGB yang tak memiliki limit waktu. Sidang praperadilan itu bersumber pada pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP yang memiliki limit waktu," ujar Yudi kepada wartawan di kampus Universitas Suryakancana Cianjur, Selasa 28 Februari 2023.

Yudi menambahkan, pertimbangan lain adalah dalam persidangan pihaknya sebagai pemohon telah mengajukan 3 saksi, 1 saksi ahli, dan 5 bukti atau sudah lengkap 2 alat bukti. Sementara termohon dari pihak Kepolisian Resor Cianjur yang menetapkan Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka hanya mengajukan 1 bukti berupa 184 item surat yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Secara formal kami sudah melengkapi syarat 2 alat bukti, yakni saksi dan surat, sementara pihak termohon hanya mengajukan 1 alat bukti berupa surat. Meskipun secara kuantitas surat itu puluhan, ratusan, atau ribuan item, tapi tetap hanya dihitung sebagai 1 alat bukti," kata Yudi.

Yudi mengaku pihaknya menghormati hasil putusan hukum dan tidak akan mengubah keputusan tersebut. Namun, dia berkeyakinan bahwa putusan tersebut cacat secara hukum, baik formal maupun substansial.

"Kami hanya menyayangkan semua alat bukti yang kita ajukan tidak jadi bahan pertimbangan atau diabaikan oleh hakim," tutur Yudi.

Ia berencana akan melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut dengan mengundang guru besar dan ahli hukum untuk melakukan kajian secara akademis. Sebab, menurut Yudi, putusan yang telah diambil dalam sidang praperadilan itu merupakan hasil dari tafsir seorang hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk menafsirkan sebuah putusan hukum, semua pihak boleh melakukannya. Bukan untuk mengubah keputusan tersebut, tapi merupakan kajian yang kebenarannya bisa diuji publik," tandas Yudi.

Sebelumnya, hakim tunggal Hera Polosia Destiny yang memimpin sidang sugatan praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman menolak gugatan tersebut. Hakim menganggap termohon dari Polres Cianjur telah melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir sedan Audi sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Sugeng Guruh Gautama tetap pada pengakuannya bahwa dia bukan pelaku tabrak lari. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Sugeng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Sidang pertama dibuka 13 Februari 2023 dengan agenda melengkapi persyaratan sidang dari pihak pemohon dan termohon.

Menanggapi tudingan Yudi, Pengadilan Negeri Cianjur berdalih bahwa sidang pertama tidak masuk hitungan karena belum masuk agenda materi pokok persidangan.

Kasus ini mencuat usai terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur. Disebutkan, Selvi ditabrak mobil iring-iringan pejabat kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang akan menuju lokasi pembunuhan berantai komplotan Wowon Serial Killer.

DEDEN ABDUL AZIZ

Pilihan Editor: Gugatan Praperadilan Ditolak, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Tetap Tersangka

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

1 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Keranjingan Judi Online, Karyawan Toko Kue Gasak Uang dari Laci Kasir

"Beberapa kali tersangka ini sempat kepergok tengah bermain judi online saat tengah istirahat kerja," kata pemilik toko.


Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

7 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Sesar Cugenang Masih Aktif Bergerak, Dua Gempa Guncang Cianjur Semalam

Berdasarkan hasil analisis BMKG dari lokasi sumber gempa dan kedalamannya, gempa tergolong dangkal.


Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Lawan Arah di Bekasi, Tabrak Advokat Hingga Tewas

30 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Pengemudi Calya Diduga Mabuk dan Lawan Arah di Bekasi, Tabrak Advokat Hingga Tewas

Seorang advokat tewas usai ditabrak mobil Calya yang melaju lawan arah dan mengebut di kawasan Summareccon Bekasi


Korban TPPO Asal Cianjur yang Dijadikan Pekerja Seks di Dubai Akhirnya Pulang ke Tanah Air

38 hari lalu

Pekerja migran Indonesia di Dubai dengan inisial IOW dan SP dibebaskan dari penyekapan pada 10 Juli 2023. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Korban TPPO Asal Cianjur yang Dijadikan Pekerja Seks di Dubai Akhirnya Pulang ke Tanah Air

Ida binti Odin, tkw korban TPPO yang dijadikan pekerja seks di Dubai, Uni Emirat Arab, akhirnya bisa pulang ke Indonesia.


Prediksi Cuaca di Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Bogor dan Cianjur Hujan Lebat

40 hari lalu

Tim BPBD Kota Bogor saat mengevakuasi becak yang tertimpa pohon besar di Kebon Pedes, Kota Bogor, Sabtu Sore 26 Oktober 2019. Pohon tumbang karena hujan lebat yang disertai petir serta angin kencang. TEMPO/M.A MURTADHO
Prediksi Cuaca di Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Bogor dan Cianjur Hujan Lebat

Pada sepekan ini, 14-20 Agustus 2023, Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika atau BMKG memprediksi hampir seluruh wilayah Jawa Barat tanpa hujan.


New Audi A8L dan Q3 Sportback Hadir di GIIAS 2023, Harganya di Atas Rp 1 M

41 hari lalu

New Audi A8L (kiri) dan Audi Q3 Sportback di GIIAS 2023. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
New Audi A8L dan Q3 Sportback Hadir di GIIAS 2023, Harganya di Atas Rp 1 M

Audi Indonesia memperkenalkan dua line-up terbarunya yaitu New Audi A8L dan Audi Q3 Sportback di ajang GIIAS 2023.


Sjarifuddin Hasan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Cianjur

49 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan
Sjarifuddin Hasan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Cianjur

Tugas DPR adalah membuat anggaran, membuat undang-undang, dan melakukan pengawasan.


Belum Genap 1 Bulan Tahun Ajaran Baru, FSGI Catat Ada 4 Kasus Perundungan

50 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Belum Genap 1 Bulan Tahun Ajaran Baru, FSGI Catat Ada 4 Kasus Perundungan

Korban dan pelaku perundungan tak hanya sesama siswa, juga menimpa guru.


Cianjur Waspada Kekeringan, Stok Pupuk Subsidi Diklaim Aman

51 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Cianjur Waspada Kekeringan, Stok Pupuk Subsidi Diklaim Aman

Ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cianjur, berdasarkan data yang dihimpun hingga 2 Agustus 2023, stok tercatat sebanyak 5.487 ton.