Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Nilai Putusan Hakim Cacat Hukum

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, sopir sedang Audi yang jadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur menganggap putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tidak sah secara formal dan substansial.

Yudi menyebut bahwa putusan secara formal dalam persidangan praperadilan dianggap tidak sah secara hukum karena dilaksanakan lebih dari tujuh hari. Padahal sesuai dengan pasal 77 sampai dengan 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 lamanya sidang praperadilan limitif yaitu hanya tujuh hari.

"Hakim keliru dalam memahami format sidang praperadilan. Format sidang praperadilan adalah format sidang perdata tetapi sumber utamanya bukan HIR/RGB yang tak memiliki limit waktu. Sidang praperadilan itu bersumber pada pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP yang memiliki limit waktu," ujar Yudi kepada wartawan di kampus Universitas Suryakancana Cianjur, Selasa 28 Februari 2023.

Yudi menambahkan, pertimbangan lain adalah dalam persidangan pihaknya sebagai pemohon telah mengajukan 3 saksi, 1 saksi ahli, dan 5 bukti atau sudah lengkap 2 alat bukti. Sementara termohon dari pihak Kepolisian Resor Cianjur yang menetapkan Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka hanya mengajukan 1 bukti berupa 184 item surat yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Secara formal kami sudah melengkapi syarat 2 alat bukti, yakni saksi dan surat, sementara pihak termohon hanya mengajukan 1 alat bukti berupa surat. Meskipun secara kuantitas surat itu puluhan, ratusan, atau ribuan item, tapi tetap hanya dihitung sebagai 1 alat bukti," kata Yudi.

Yudi mengaku pihaknya menghormati hasil putusan hukum dan tidak akan mengubah keputusan tersebut. Namun, dia berkeyakinan bahwa putusan tersebut cacat secara hukum, baik formal maupun substansial.

"Kami hanya menyayangkan semua alat bukti yang kita ajukan tidak jadi bahan pertimbangan atau diabaikan oleh hakim," tutur Yudi.

Ia berencana akan melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan tersebut dengan mengundang guru besar dan ahli hukum untuk melakukan kajian secara akademis. Sebab, menurut Yudi, putusan yang telah diambil dalam sidang praperadilan itu merupakan hasil dari tafsir seorang hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk menafsirkan sebuah putusan hukum, semua pihak boleh melakukannya. Bukan untuk mengubah keputusan tersebut, tapi merupakan kajian yang kebenarannya bisa diuji publik," tandas Yudi.

Sebelumnya, hakim tunggal Hera Polosia Destiny yang memimpin sidang sugatan praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama Legiman menolak gugatan tersebut. Hakim menganggap termohon dari Polres Cianjur telah melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir sedan Audi sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Sugeng Guruh Gautama tetap pada pengakuannya bahwa dia bukan pelaku tabrak lari. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Sugeng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Sidang pertama dibuka 13 Februari 2023 dengan agenda melengkapi persyaratan sidang dari pihak pemohon dan termohon.

Menanggapi tudingan Yudi, Pengadilan Negeri Cianjur berdalih bahwa sidang pertama tidak masuk hitungan karena belum masuk agenda materi pokok persidangan.

Kasus ini mencuat usai terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur. Disebutkan, Selvi ditabrak mobil iring-iringan pejabat kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang akan menuju lokasi pembunuhan berantai komplotan Wowon Serial Killer.

DEDEN ABDUL AZIZ

Pilihan Editor: Gugatan Praperadilan Ditolak, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Tetap Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

1 hari lalu

Taman Bunga Nusantara di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, 16 November 2013. Dok.TEMPO/Sudaryono
10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

4 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

4 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

8 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

8 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.