Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputuskan Mendadak, Begini Kronologi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Reporter

Editor

Amirullah

Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)
Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akhirnya tetap dipenjara di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Rutan Bareskrim merupakan lokasi tempat menahan Richard selama proses penyidikan hingga persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Perubahan keputusan mengenai lokasi Richard akan dipenjara diambil secara mendadak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang awalnya menyetujui Richard dipenjara di Lapas Salemba, belakangan berubah pikiran.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata perubahan keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan keamanan. Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai pertimbangan tersebut. “Kami belum bisa menjelaskan secara detail mengenai potensi ancaman tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin, 27 Februari 2023.

Richard merupakan justice collaborator yang mengungkap peran mantan atasannya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Banyak pihak meyakini, tanpa keterangan Richard, bisa jadi Sambo masih tak tersentuh hukum atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Menimbang perannya sebagai JC, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Richard dengan hukuman ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. Akan tetapi, karena perannya ini pula keamanan Richard dikhawatirkan terancam. Maju-mundur keputusan mengenai lokasi penjara Richard didasarkan atas faktor keamanan ini.

Senin kemarin, 27 Februari 2023, Tempo seharian memantau proses eksekusi Richard mulai dari pemindahannya sejak di Rutan Bareskrim, hingga tiba di Lapas Salemba, lalu kembali ke Rutan Bareskrim. Berikut ini merupakan kronologi tentang maju-mundurnya keputusan mengenai lokasi Richard akan dipenjara.

1. Senin Pagi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan akan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. “Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penentuan lokasi penjara untuk Richard di Salemba diambil berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Menurut Ditjen Pemasyarakatan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Salemba dipilih sebagai lokasi Richard dikurung.

2. Senin Siang

Persiapan pemindahan Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba sudah dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB. Persiapan itu terlihat dari datangnya mobil berlogo LPSK di Gedung Bareskrim Polri siang itu. LPSK merupakan lembaga yang melindungi Richard sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik. Proses pemindahan Richard ini tak terpantau awak media karena dilakukan secara tertutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pukul 14.30 WIB

Rombongan mobil yang membawa Richard tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB. Rombongan itu terdiri dari empat mobil. Mobil hijau berlogo kejaksaan berada di paling depan rombongan. Tiga mobil berkelir hitam membuntuti mobil tersebut di belakang. Dua mobil yang paling belakang berlogo LPSK.

Di depan gerbang Lapas Salemba, dua mobil pertama langsung masuk ke dalam Lapas. Sementara, dua mobil LPSK tak bisa masuk karena gerbang langsung ditutup. Pegawai yang berada di mobil itu terpaksa harus berjalan kaki melewati pintu kecil yang ada di sudut kiri gerbang. Sosok Richard sama sekali tidak nampak, karena mobil yang membawanya tak berhenti di halaman lapas, melainkan langsung masuk melalui gerbang kedua yang ada di lapas.

4. Senin Sore

Di dalam Lapas, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk narapida sebelum menjadi penghuni resmi penjara. Richard juga menjalani serangkaian proses administrasi sebagai syarat legalitas menyematkan status narapidana kepada dirinya. Yang belakangan diketahui, selama proses mengurus administrasi ini pula keputusan mengenai lokasi pemenjaraan Richard berubah.

5. Malam Pukul 21.30 WIB

Setelah tujuh jam berada di dalam Lapas Salemba, teka-teki mengenai eksekusi Richard akhirnya terjawab. Richard batal menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Salemba. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan perubahan keputusan ini terjadi atas rekomendasi LPSK. Dia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan hanya memfasilitasi keinginan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba. “Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Susi berkata sebagai justice collaborator Richard Eliezer memiliki hak untuk dipisah dari tahanan lainnya. Menurut dia, hak tersebut dapat terpenuhi apabila Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rutan Bareskrim. Menurut dia, Richard menyetujui usulan dari LPSK tersebut. “Maka itu, kami pilihlan Rutan Bareskrim,” kata dia. Setelah keputusan ini dibuat, Richard langsung dibawa kembali ke Rutan Bareskrim pada malam yang sama.

Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah ke Lapas Salemba. Sidang perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

4 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Persilakan Johnny Plate Ajukan Permohonan Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem Johnny Plate menjadi justice collaborator.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

6 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

8 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

8 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Diadukan Istri Keduanya ke Polisi dan MKD, Bukhori Yusuf Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Bukhori Yusuf menyatakan akan melakukan upaya hukum terhadap istri keduanya yang melaporkan dia ke MKD dan polisi.


Dilaporkan ke MKD Soal KDRT, Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri

10 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Dok/Man
Dilaporkan ke MKD Soal KDRT, Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri

Bukhori Yusuf mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI setelah dilaporkan istri keduanya ke MKD soal KDRT.