Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputuskan Mendadak, Begini Kronologi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)
Rombongan mobil yang membawa terpidana Richard Eliezer tiba di Lembaga Pemasyarakat Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023. (Rosseno Aji)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akhirnya tetap dipenjara di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Rutan Bareskrim merupakan lokasi tempat menahan Richard selama proses penyidikan hingga persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Perubahan keputusan mengenai lokasi Richard akan dipenjara diambil secara mendadak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang awalnya menyetujui Richard dipenjara di Lapas Salemba, belakangan berubah pikiran.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berkata perubahan keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan keamanan. Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai pertimbangan tersebut. “Kami belum bisa menjelaskan secara detail mengenai potensi ancaman tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin, 27 Februari 2023.

Richard merupakan justice collaborator yang mengungkap peran mantan atasannya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Banyak pihak meyakini, tanpa keterangan Richard, bisa jadi Sambo masih tak tersentuh hukum atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Menimbang perannya sebagai JC, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Richard dengan hukuman ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara. Akan tetapi, karena perannya ini pula keamanan Richard dikhawatirkan terancam. Maju-mundur keputusan mengenai lokasi penjara Richard didasarkan atas faktor keamanan ini.

Senin kemarin, 27 Februari 2023, Tempo seharian memantau proses eksekusi Richard mulai dari pemindahannya sejak di Rutan Bareskrim, hingga tiba di Lapas Salemba, lalu kembali ke Rutan Bareskrim. Berikut ini merupakan kronologi tentang maju-mundurnya keputusan mengenai lokasi Richard akan dipenjara.

1. Senin Pagi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan akan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB. “Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penentuan lokasi penjara untuk Richard di Salemba diambil berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Menurut Ditjen Pemasyarakatan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Salemba dipilih sebagai lokasi Richard dikurung.

2. Senin Siang

Persiapan pemindahan Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba sudah dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB. Persiapan itu terlihat dari datangnya mobil berlogo LPSK di Gedung Bareskrim Polri siang itu. LPSK merupakan lembaga yang melindungi Richard sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik. Proses pemindahan Richard ini tak terpantau awak media karena dilakukan secara tertutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pukul 14.30 WIB

Rombongan mobil yang membawa Richard tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB. Rombongan itu terdiri dari empat mobil. Mobil hijau berlogo kejaksaan berada di paling depan rombongan. Tiga mobil berkelir hitam membuntuti mobil tersebut di belakang. Dua mobil yang paling belakang berlogo LPSK.

Di depan gerbang Lapas Salemba, dua mobil pertama langsung masuk ke dalam Lapas. Sementara, dua mobil LPSK tak bisa masuk karena gerbang langsung ditutup. Pegawai yang berada di mobil itu terpaksa harus berjalan kaki melewati pintu kecil yang ada di sudut kiri gerbang. Sosok Richard sama sekali tidak nampak, karena mobil yang membawanya tak berhenti di halaman lapas, melainkan langsung masuk melalui gerbang kedua yang ada di lapas.

4. Senin Sore

Di dalam Lapas, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk narapida sebelum menjadi penghuni resmi penjara. Richard juga menjalani serangkaian proses administrasi sebagai syarat legalitas menyematkan status narapidana kepada dirinya. Yang belakangan diketahui, selama proses mengurus administrasi ini pula keputusan mengenai lokasi pemenjaraan Richard berubah.

5. Malam Pukul 21.30 WIB

Setelah tujuh jam berada di dalam Lapas Salemba, teka-teki mengenai eksekusi Richard akhirnya terjawab. Richard batal menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Salemba. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan perubahan keputusan ini terjadi atas rekomendasi LPSK. Dia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan hanya memfasilitasi keinginan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba. “Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Susi berkata sebagai justice collaborator Richard Eliezer memiliki hak untuk dipisah dari tahanan lainnya. Menurut dia, hak tersebut dapat terpenuhi apabila Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rutan Bareskrim. Menurut dia, Richard menyetujui usulan dari LPSK tersebut. “Maka itu, kami pilihlan Rutan Bareskrim,” kata dia. Setelah keputusan ini dibuat, Richard langsung dibawa kembali ke Rutan Bareskrim pada malam yang sama.

Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

3 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

4 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

9 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

9 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

9 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.