Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Kasus Pemerasan Ditolak, Eks Pejabat Bea Cukai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari. Qurnia sebelumnya didakwa atas kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bea Cukai dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. 

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dalam beleid putusan Mahkamah Agung yang Tempo dapatkan, Senin, 27 Februari 2023.

Putusan kasasi oleh MA ini dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Bayu Ruhul Azam. Sidang asasi initially digelar terbuka. 

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat alasan kasasi yang diajukan terdakwa tidak dapat dibenarkan. Hakim menyatakan putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.

"Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa. Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa," dalam pertimbangan putusan MA.

Vonis 3 tahun 6 bulan

Sidang kasus Qurnia ini sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Senin 8 Agustus 2022. Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara karena Qurnia dinilai terbukti melakukan pemerasan PJT dan TPS di Bea Cukai. 

Dalam vonis itu, Majelis hakim Slamet Widodo mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP. Hal ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Slamet seperti dikutip dari Antara. 

Tidak hanya itu, Qurnia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, mengingat sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menangapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Qurnia, Bayu Prasetio mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia menilai Majelis Hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari terdakwa Vincentius Istiko, dan hasil Berita Acara Pemeriksaa (BAP) penyidik Kejati Banten.

"Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu dikoreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.

Bayu mengatakan dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko selaku bawahannya.

"Klien kami sama sekali tidak terbukti menerima uang, dan penerimaan uang itu menurut putusan adalah melalui saksi VIM (Vincentius Istiko). Bukti yang konkrit dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu," kata Bayu.

Atas dasar hal tersebut, pihak Qurnia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Soal putusan MA itu, Tempo belum mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Qurnia. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: Dirjen Bea Cukai Sudah Tindak Pelaku Pungli Rp1,7 Miliar di Bandara Soetta

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Irjen Krishna Murti Menduga Pelaku Pemerasan WN Kanada Makelar Kasus

17 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Irjen Krishna Murti Menduga Pelaku Pemerasan WN Kanada Makelar Kasus

Krishna Murti menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus yang yang mencatut nama Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memeras WN Kanada.


Buron Kanada Diringkus di Bali, Pengacara Mengaku Kliennya Diperas Sebelum Ditangkap

22 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Buron Kanada Diringkus di Bali, Pengacara Mengaku Kliennya Diperas Sebelum Ditangkap

Menanggapi tuduhan ini Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti menyarankan agar kuasa hukum WN Kanada itu melapor ke Propam Polri.


Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Toyota Supra Langka, Buka Harga Rp 704 Juta

1 hari lalu

Toyota Supra yang dilelang Bea Cukai Priok, 4 Juni 2023. (lelang.go.id)
Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Toyota Supra Langka, Buka Harga Rp 704 Juta

Nilai limit yang ditetapkan untuk lelang Toyota Supra ini sebesar Rp 704.175.103 dan peserta lelang harus menyetorkan terlebih dahulu uang jaminan sebesar Rp 350 juta.


KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Setelah telusuri penggunaan valuta asing untuk beli rumah, KPK buka peluang penyidikan TPPU dalam kasus Andhi Pramono.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

4 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK hari ini memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

PKS menilai Mahkamah Konstitusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup. Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat f


Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

5 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Saksi dari Hakim hingga Jaksa

KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada hari ini Rabu 31 Mei 2023.


Kasus Andhi Pramono, KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andhi Pramono, KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU

KPK membuka peluang penyidikan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang dalam kasus Andhi Pramono


Kasus Andhi Pramono, KPK Telusuri Penggunaan Valuta Asing untuk Beli Rumah

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andhi Pramono, KPK Telusuri Penggunaan Valuta Asing untuk Beli Rumah

KPK kembali memanggil saksi-saksi kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Mereka dicecar soal penggunaan valas oleh Andhi