TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, merasa heran dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia mengatakan hukuman tersebut berbanding terbalik dengan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor.
"Kalau komentar pribadi dari kami penasehat hukum ya sangat disayangkan kok bisa dua tahun bisa tiga tahun sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo pada Senin 27 Februari 2023.
Selain itu, Ragahdo menilai keanehan lain adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat karena terjebak skenario Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, kata dia, Agus dan Hendra masih mengamini skenario tembak-menembak saat mengamankan CCTV.
"Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bukan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ujar dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menunggu sikap kliennya
Menanggapi vonis tersebut, Ragahdo mengatakan pihaknya masih akan menunggu keputusan kliennya. Sehingga, kata dia, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa akan kami kembaran kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir2 terlebih dahulu," kata Ragahdo.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dalam perkara obstuction of justice. Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp.20 juta sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp.20 juta.