Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Fakta Sidang Hendra Kurniawan: Vonis 3 Tahun, Bunga hingga Tangisan Anak

image-gnews
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sidang vonis mantan Kepala Biro Paminal Polri itu merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya digelar pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Persidangan tersebut ditunda karena Hendra merasa belum siap menjalani sidang vonis. Berikut rangkuman sekitar sidang vonis Hendra hari ini.

Divonis 3 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Hendra. Majelis hakim menilai Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice.

"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Ahmad Suhel mengatakan bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat saat Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota Reserse Kriminal untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.

"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.

Tangisan anak Hendra

AF tak kuasa menahan air matanya saat mendengar ayahnya, Hendra, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. AF mengatakan dirinya terpukul atas vonis tiga tahun yang dijatuhi kepada ayahnya. Meski begitu, kata dia, dirinya mengharapkan agar sang ayah bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Untuk ke depannya semoga menjadi lebih baik lagi buat ayah. Jadi begitu pulang ke rumah bisa jadi banyak waktu dengan keluarga," kata AF saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 27 Februari 2023.

Selain itu, perempuan 21 tahun itu mengatakan, dirinya akan merindukan sosok Hendra setelah divonis tiga tahun penjara. Sebab, ia mengatakan, selama ini dirinya jarang bertemu dengan ayahnya karena sedang menempuh pendidikan. "Karena berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada," ujar AF.

AF mengatakan ayahnya merupakan sosok yang penyayang kepada keluarganya. "Ayah sering ngobrol, sering memberikan nasehat. Ayah juga merupakan sosok yang baik, bijak, dan perhatian, juga penyayang banget," ujar dia.

Penuh karangan bunga

Karangan bunga mewarnai sidang vonis Hendra. Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh kerabat dan koleganya di kepolisian. Kebanyakan karangan bunga tersebut hanya menyertakan inisial nama pengirimnya saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan kriminalisasi institusi Polri," tulis salah satu karangan bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, ada juga kata-kata harapan agar majelis hakim bisa bersikap adil saat menjatuhi vonis.

Karangan bunga yang lain berisi kata-kata penyemangat untuk Hendra yang menjalani sidang vonis.

Selanjutnya: Tuntutan jaksa penuntut umum...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

5 jam lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.


Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

8 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi masih memburu pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An'nur Yandi Supriyadi, 29 tahun.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

9 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

13 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


11 Hakim PN Jakarta Selatan Ikut Cuti Bersama, Sejumlah Sidang Ditunda

19 jam lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan Ristiyanti
11 Hakim PN Jakarta Selatan Ikut Cuti Bersama, Sejumlah Sidang Ditunda

Hakim pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan pengadilannya tidak terdampak signifikan dengan cuti bersama para hakim.


RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

1 hari lalu

Petugas membawa korban tewas dari rumah sakit Kamal Adwan menyusul serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 21 Mei 2024. REUTERS/Rami Zohod
RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

Tentara Israel memerintahkan pasien dan staf medis di tiga rumah sakit di Gaza utara untuk untuk mengosongkan fasilitas tersebut dalam waktu 24 jam.


Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy (kiri), dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

Pendampingan psikologis membantu memulihkan diri korban kekerasan seksual dari trauma yang mendalam.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang, mayoritas anak-anak.