TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sidang vonis mantan Kepala Biro Paminal Polri itu merupakan penundaan dari sidang yang seharusnya digelar pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Persidangan tersebut ditunda karena Hendra merasa belum siap menjalani sidang vonis. Berikut rangkuman sekitar sidang vonis Hendra hari ini.
Divonis 3 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Hendra. Majelis hakim menilai Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice.
"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Ahmad Suhel mengatakan bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat saat Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal memerintahkan Irfan Widianto yang bekerja sebagai anggota Reserse Kriminal untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
"Menimbang unsur di atas, majelis hakim menilai unsur kedua tanpa hak dengan sengaja melawan hukum telah terpenuhi," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.
Tangisan anak Hendra
AF tak kuasa menahan air matanya saat mendengar ayahnya, Hendra, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. AF mengatakan dirinya terpukul atas vonis tiga tahun yang dijatuhi kepada ayahnya. Meski begitu, kata dia, dirinya mengharapkan agar sang ayah bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Untuk ke depannya semoga menjadi lebih baik lagi buat ayah. Jadi begitu pulang ke rumah bisa jadi banyak waktu dengan keluarga," kata AF saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 27 Februari 2023.
Selain itu, perempuan 21 tahun itu mengatakan, dirinya akan merindukan sosok Hendra setelah divonis tiga tahun penjara. Sebab, ia mengatakan, selama ini dirinya jarang bertemu dengan ayahnya karena sedang menempuh pendidikan. "Karena berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada," ujar AF.
AF mengatakan ayahnya merupakan sosok yang penyayang kepada keluarganya. "Ayah sering ngobrol, sering memberikan nasehat. Ayah juga merupakan sosok yang baik, bijak, dan perhatian, juga penyayang banget," ujar dia.
Penuh karangan bunga
Karangan bunga mewarnai sidang vonis Hendra. Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh kerabat dan koleganya di kepolisian. Kebanyakan karangan bunga tersebut hanya menyertakan inisial nama pengirimnya saja.
"Jangan kriminalisasi institusi Polri," tulis salah satu karangan bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga kata-kata harapan agar majelis hakim bisa bersikap adil saat menjatuhi vonis.
Karangan bunga yang lain berisi kata-kata penyemangat untuk Hendra yang menjalani sidang vonis.
Selanjutnya: Tuntutan jaksa penuntut umum...