Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Editor

Amirullah

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Berikut adalah hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Ketua majelis hakim persidangan Ahmad Suhel mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Agus Nurpatria. Sehingga, kata dia, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara obstuction of justice.

"Pertama, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.

Hal lain yang memberatkan vonis Agus Nurpatria adalah perbuatannya merugikan institusi Polri. Suhel mengatakan majelis hakim mempertimbangkan status Agus Nurpatria yang merupakan anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Suhel menyebut ada beberapa hal yang dinilai majelis hakim meringankan vonis Agus. Hal tersebut, kata dia, adalah Agus Nurpatria belum pernah dipidana sebelum kasus ini terjadi. "Yang kedua terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," kata Suhel dalam sidang.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. 

Hendra dan Agus Nurpatria didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

2 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Bharada Richard Eliezer setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda Hari ini dalam Kaitan Kasus Dito Mahendra

10 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda Hari ini dalam Kaitan Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda akan mendatangi Bareskrim, Rabu, 31 Mei 2023, untuk pemeriksaan kedua perkara obstruction of justice di kasus Dito Mahendra


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

10 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

12 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Profil Nindy Ayunda, Artis yang Diduga Sembunyikan Kekasihnya, Dito Mahendra

14 hari lalu

Nindy Ayunda yang merupakan pelantun lagu
Profil Nindy Ayunda, Artis yang Diduga Sembunyikan Kekasihnya, Dito Mahendra

Nindy Ayunda pernah bercerai dan menjalin hubungan dengan Dito Mahendra.


Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

14 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

NIndy Ayunda menegaskan masih berstatus pacaran dengan Dito Mahendra dan tak tinggal seatap dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.


Artis Nindy Ayunda Terseret Kasus Dito Mahendra, Begini Kronologinya

14 hari lalu

Nindy Ayunda dengan gaya rambut double bun. Instagram.com/@nindyparasadyharsono
Artis Nindy Ayunda Terseret Kasus Dito Mahendra, Begini Kronologinya

Nindy Ayunda membantah menyembunyikan keberadaan kekasihnya, Dito Mahendra.


Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra

14 hari lalu

Nindy Ayunda yang baru saja merayakan ulang tahunnya ke-32, harus menerima berita buruk setelah suaminya Askara Harsono dibekuk di kediamannya kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Instagram/@nindyparasadyharsono
Nindy Ayunda Bantah Mengetahui Keberadaan Dito Mahendra

Nindy Ayunda membantah menyembunyikan keberadaan kekasihnya, Dito Mahendra.


Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan di Bareskrim, Mengaku Lebih Tenang, Capek dan Ngantuk

14 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Nindy Ayunda Dicecar 20 Pertanyaan di Bareskrim, Mengaku Lebih Tenang, Capek dan Ngantuk

Nindy Ayunda tak mau berbicara banyak soal pemeriksaan dirinya dalam kasus obstruction of justice penyembunyian kekasihnya, Dito Mahendra.