TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa Agus Nurpatria. Berikut adalah hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Ketua majelis hakim persidangan Ahmad Suhel mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Agus Nurpatria. Sehingga, kata dia, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara obstuction of justice.
"Pertama, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata Suhel pada Senin, 27 Februari 2023.
Hal lain yang memberatkan vonis Agus Nurpatria adalah perbuatannya merugikan institusi Polri. Suhel mengatakan majelis hakim mempertimbangkan status Agus Nurpatria yang merupakan anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri," ujar dia.
Sementara itu, Suhel menyebut ada beberapa hal yang dinilai majelis hakim meringankan vonis Agus. Hal tersebut, kata dia, adalah Agus Nurpatria belum pernah dipidana sebelum kasus ini terjadi. "Yang kedua terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," kata Suhel dalam sidang.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Hendra dan Agus Nurpatria didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri