Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Ingatkan Aparatur Desa Soal Keuangan Dana Desa, Jika Tak Ingin Masuk Penjara

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat pada kesempatan pertama terkait aduan penyalahgunaan keuangan dana desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Februari 2023.

Di Indonesia terdapat sebuah undang-undang yang mengatur desa, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Pasal 1 ayat 1, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.

Selain itu dalam undang-undang tersebut, juga diatur mengenai dana desa.

Pengertian Dana Desa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa dialokasikan berdasarkan alokasi yang telah dihitung dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, penyaluran dana desa disalurkan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah melalui APBN dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Kemudian, melalui APBD dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa.

Tujuan Dana Desa

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, dana desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Tujuannya meliputi: (1) mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; (2) meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa; (3) mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal; (4) meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial; (5) meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa; (6) mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan (7) meningkatkan pendapat desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, 30 persen dari dana desa digunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Sedangkan, 70 persen dari dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa.

Pilihan Editor: Jaksa Agung: Kades Korupsi dana Desa Jangan Langsung Dipidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara

11 jam lalu

Selebritas yang juga bakal calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya (kanan) berswafoto dengan kader partai lainnya usai pengajuan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. Tempo/Reyhan
Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara

Uya Kuya menceritakan pengalamannya saat diminta untuk men-take down podcast buatannya oleh beberapa pihak.


Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik.


Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sekali dalam setahun.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

6 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Janet Yellen Sebut Ada 13 Miliarder yang Lebih Kaya dari Kementerian Keuangan Amerika

7 hari lalu

Janet Yellen Sebut Ada 13 Miliarder yang Lebih Kaya dari Kementerian Keuangan Amerika

Janet Yellen mengungkap ada 31 miliarder yang lebih kaya dari Kementerian Keuangan Amerika. Di antara orang itu adalah Elon Musk.


Klaim Tak Ada Warga Israel Usia di Bawah 50 Tahun Meninggal karena Covid-19 Dipertanyakan

7 hari lalu

Seorang wanita menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 di Ramat HaSharon, Israel, 30 Juli 2021. Israel mulai memberikan suntikan ketiga vaksin virus Corona atau dosis penguat (booster) bagi warga berusia 60 tahun ke atas atau lansia. Xinhua/JINI
Klaim Tak Ada Warga Israel Usia di Bawah 50 Tahun Meninggal karena Covid-19 Dipertanyakan

Kementerian Kesehatan Israel dicecar terkait data kematian akibat Covid-19 di kalangan anak muda dan kaitannya dengan serangan jantung.


Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan listrik yang digunakan oleh delegasi KTT ke-42 ASEAN dan tim pengawal pengamanan (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Dilema Proyek Kendaraan Listrik untuk Pejabat

Rencana pemerintah mengadakan kendaraan listrik untuk pejabat eselon I dan II menuai polemik.


Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Silang Pendapat Anies Baswedan dan Pemerintah Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi vs SBY, Berikut Data BPS

Menanggapi kritik Anies Baswedan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan buka suara.


Indonesia Terlilit Utang Rp 7.849 Triliun, Berikut Rinciannya

12 hari lalu

Pemerintah akan menarik utang sebesar Rp 973,6 triliun untuk membiayai defisit anggaran Rp868 triliun di tahun 2022.
Indonesia Terlilit Utang Rp 7.849 Triliun, Berikut Rinciannya

Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 April 2023 mencapai Rp 7.849,89 triliun.


Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

13 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023. Foto: Istimewa
Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

Sani mengatakan, meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tidak akan berpuas diri. Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memperbaiki diri.