TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pihaknya masih mengusut kasus suami buang istri dari atas kapal ferry di Selat Sunda. Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 23 Februari 2023 saat KMP Shalem milik PT Surya Timur Line berlayar dari dermaga 2 Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kami tetap akan melakukan penyelidikan, agar permasalahan menjadi terang," ujar Pandra, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kronologi kasus
Pandra menjelaskan kejadian tersebut terekam kamera CCTV di perahu. Menurut rekaman video tersebut, kejadian itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 05.15. Saat itu, pelaku tiba-tiba menggendong korban dan melemparnya dari pagar kapal ke laut.
"Dari keterangan saksi lainnya bernama Regi yang berada di TKP melihat seorang laki-laki yang tiba-tiba menghampiri istrinya dari belakang dan langsung membopong istrinya sambil berjalan ke tepi kapal dan langsung melepaskan istrinya agar terjatuh ke laut," kata Pandra.
Korban selamat
Setelah melemparkan korban ke laut, para penumpang lain serta keluarga korban yang turut ikut dalam pelayaran langsung menghampiri tempat korban dilempar. Beruntung, saat itu korban tidak sampai terjatuh ke laut karena memegang pagar besi pembatas kapal.
"Selanjutnya saksi mengevakuasi korban dan mengamankan suami korban. Saksi Iswoyo juga sempat menanyai penyebab menjatuhkan istrinya dan ia menjawab bahwa mendapat bisikan," kata Pandra.
Pandra menyebut keluarga pelaku dan korban meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara internal keluarga dan tidak melaporkan pengaduan kepada pihak kepolisian. Apalagi, kata dia, keluarga menyebut pelaku sedang dalam proses pengobatan karena ada gangguan kejiwaan.
Meski keluarga meminta agar urusan ini tidak diperpanjang, Pandra menyebut pihaknya tetap bakal mengusut kasus suami buang istri di Selat Sunda tersebut.
M JULNIS FIRMANSYAH