TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan eks anak buah Ferdy Sambo terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.
Bambang mengatakan terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Empat terdakwa sudah divonis
Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda menjadi pekan depan.
Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi, akan menjadi yurisprudensi.
Bisa ajukan gugatan PTUN
Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Benar (bisa ke PTUN), dan keputusan Sidang KKEP pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," tambahnya.