TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan Andi tak hadir tanpa memberikan keterangan.
“Saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali, Jumat, 24 Februari 2023.
KPK memanggil Andi Samsan pada Kamis, 23 Februari 2023. Mantan juru bicara MA itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dengan ketidakhadirannya ini, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Andi Samsan Nganro.
“Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” kata Ali.
Selain Andi Samsan, mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul juga mangkir
Andi Samsan Nganro bukan hakim agung pertama yang mangkir dari pemanggilan KPK. Sebelumnya, KPK juga memanggil mantan hakim agung Sofyan Sitompul.
Sama dengan Andi, Sofyan tadinya juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gazalba Saleh pada Rabu, 22 Februari 2023. Namun, Sofyan mangkir tanpa keterangan dari panggilan tersebut. KPK juga berencana memanggil ulang Sofyan.
KPK menetapkan Gazalba Saleh menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Kasus ini bermula dari konflik internal koperasi tersebut. Sejumlah kreditur koperasi, di antaranya Heryanto Tanaka, melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman ke kepolisian atas tuduhan pemalsuan dokumen. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan agar KSP Intidana dinyatakan pailit.
Di pengadilan tingkat pertama, Budiman divonis bebas. KSP Intidana pun dinyatakan tak pailit. Heryanto cs kemudian melanjutkan langkah hukumnya hingga tingkat kasasi.
Dalam pengajuan kasasi inilah, Gazalba selaku salah satu anggota majelis hakim yang menangani masalah pidana KSP Intidana ditengarai menerima suap agar memvonis Budiman Gandi bersalah. Suap yang diberikan oleh pihak kreditor diduga mencapai Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga dibagi-bagi kepada Gazalba dan pegawai-pegawai di MA. Besel itu terbukti manjur karena Budiman divonis 5 tahun penjara.
Polemik di tubuh KSP Intidana tidak hanya menyeret Gazalba Salah seorang. Kasus ini juga menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Sudrajad yang memutus gugatan pailit KSP Intidana bahkan telah diciduk KPK terlebih dahulu dan kini tengah menjalani persidangan.