TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023. Putusan sidang etik menetapkan Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Kendati begitu, Richard dijatuhi sanksi administrasi demosi setahun.
Demosi merupakan satu dari beberapa sanksi pelanggaran kode etik Polri. Anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik diperiksa melalui KKEP. Selain memeriksa, komisi ini juga memutuskan apakah anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Anggota polisi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Merujuk Pasal 21 ayat (1), berikut tujuh sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar:
1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan
4. Dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
5. Dipindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
6. Dipindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun, atau
7. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat disingkat PTDH sebagai anggota Polri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Penjelasan Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Etik