TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto membeberkan pertimbangan mengapa Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota.
Komjen Arief Sulistyanto mengatakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) harus dilihat dari beberapa perspektif, yakni dari perspektif pribadi Richard Eliezer, pandangan publik, perspektif peradilan, dan perspektif kode etik profesi dan disiplin Polri.
“Bagi Eliezer pribadi jelas ini menguntungkan,” kata Arief Sulistyanto kepada Tempo, Kamis, 23 Februari 2023.
Kemudian, apabila dilihat dari perspektif publik, Arief melihat selama ini banyak simpati kepada Eliezer. Publik, kata dia, tentu banyak yang mendukung atau setuju setelah warganet mendorong terbukanya kotak pandora kasus Duren Tiga menjadi terang dan jelas berkat Richard Eliezer.
“Sementara dalam perspektif peradilan, yang kita tahu keadilan itu sangat relatif, tentu majelis hakim yang memutuskan juga sangat terbantu berkat fakta yang disampaikan Eliezer,” tuturnya.
Pada perspektif kode etik profesi dan disiplin Polri, Arief menegaskan apa yang dilakukan Richard Eliezer telah melanggar Tri Brata dan Catur Prasetya, Kode etik dan Peraturan Disiplin Polri, serta kepatutan sebagai anggota Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dalam hal ini, sebenarnya ini pelanggaran berat yang sangat fatal. Tetapi dengan melihat status level kepangkatan dan kapasitasnya sebagai tamtama yang dididik hanya untuk menjalankan perintah, dan tidak ada kapasitas untuk berpikir analitis,” tutur Arief.
Menurutnya, Richard Eliezer berada dalam kekuasaan Ferdy Sambo sebagai sopir yang harus berada dalam relasi kuasa selama 24 jam. Ditambah lagi adanya perintah kuasa yang jauh lebih tinggi.
“Dia bekerja selama 24 jam, artinya perintah yang diberikan Sambo berada dalam lingkup masa kedinasan,” kata dia.
Arief menjelaskan Polri berkepentingan untuk mengungkap perkara pembunuhan karena menyangkut kredibilitas profesionalitas institusi. Selain itu, Polri juga berupaya mendapatkan kembali public trust yang tercabik-cabik akibat kasus Ferdy Sambo, termasuk berupaya membersihkan institusi dari perilaku buruk personel yang menyimpang. “Keterbukaan Eliezer, menjadi kunci terungkapnya kasus pembunuhan Yosua,” papar Arief.
Ia menjelaskan berdasarkan semua pertimbangan tersebut, maka keputusan kode etik yang tidak memecat Richard Eliezer dinilai keputusan yang adil. Menurutnya, keadilan itu relatif dan Polri tidak berada di ruang hampa, tetapi itulah keadilan. Ia juga mengatakan keadilan tidak bisa dihitung secara matematis dan tidak bisa seperti membedakan hitam dan putih.
“Urusan dosa di hadapan Tuhan itu akan dipertanggungjawabkan pribadi Eliezer di hadapan Tuhan,” kata Arief.
Berdasarkan sidang etik Rabu kemarin, 22 Februari 2023, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi 1 tahun kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara