Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk bos Duta Palma Group Surya Darmadi pada Kamis, 23 Februari 2023. Hakim menyatakan Surya Darmadi bersalah dalam kasus korupsi perizinan kelapa sawit.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup. Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, salah satu pertimbangan hakim adalah kondisi kesehatan serta umur Surya Darmadi. Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

"Menimbang bahwa terdakwa selama persidangan sampai perlu ditemani oleh perawat. Bahkan, persidangan terhadap terdakwa sempat dibantarkan hingga tiga kali," kata Fahzal dalam pembacaan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.

Hal yang meringankan lainnya adalah, Surya Darmadi juga berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui CSR perusahannya. Sehingga, kata dia, hal tersebut meringankan vonis yang diterima oleh Surya Darmadi.

"Juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah, rumah ibadah, poliklinik dengan dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," ujar dia.

Meski begitu, majelis hakim tetap menilai perbuatan Surya Darmadi dalam kasus korupsinya merupakan tindakan tercela. Sehingga, kata dia, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Fahzal.

Selain itu, Fahzal menyebut perusahaan PT Duta Palma merugikan negara dan juga masyarakat sekitar. Sehingga, dia mengatakan banyak pihak yang dirugikan dari aksinya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," ujar dia. 

Selain hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Surya Darmadi juga diberi pidana tambahan. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," kata hakim.

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi Surya melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

 Pilihan Editor: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

20 September 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

21 Agustus 2023

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

Kapolda Kalbar meminta agar video viral soal bentrokan demo karyawan Duta Palma disikapi dengan bijak dan tak langsung menyalahkan salah satu pihak.


Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Kapolda Kalbar Perintahkan Propam Selidiki Dugaan Botol Miras dalam Mobil Polisi

20 Agustus 2023

Ilustrasi bentrokan. shutterstock
Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Kapolda Kalbar Perintahkan Propam Selidiki Dugaan Botol Miras dalam Mobil Polisi

Kabar temuan botol minuman keras atau miras dalam mobil polisi saat demo karyawan PT Duta Palma Grup yang berujung bentrok akan diselidiki polisi.


Bentrokan Polisi dan Karyawan PT Duta Palma, Kapolda Kalbar: Kami Bentuk Tim Khusus

20 Agustus 2023

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Bentrokan Polisi dan Karyawan PT Duta Palma, Kapolda Kalbar: Kami Bentuk Tim Khusus

Bentrokan terjadi antara massa dengan pengendali massa Polres Bengkayang. Sejumlah mobil polisi dirusak massa dalam bentrokan ini.


Terkini Bisnis: Ratusan Pegawai Pajak Dihukum Disiplin, Alasan Sri Mulyani Mencopot Rafael Alun

24 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers secara daring disaksikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kiri) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kanan) saat rilis penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. Dalam konfrensi pers tersebut, Sri Mulyani mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terkini Bisnis: Ratusan Pegawai Pajak Dihukum Disiplin, Alasan Sri Mulyani Mencopot Rafael Alun

Berita ekonomi dan bisnis terkini. Ratusan pegawai pajak melanggar aturan dan dihukum disiplin. Kementerian Keuangan copot jabatan Rafae Alun.


Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

24 Februari 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Walhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan Surya Darmadi.


Kontroversi Vonis Ringan Surya Darmadi

24 Februari 2023

Vonis terhadap Surya Darmadi, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, menuai kontroversi. Pembayaran uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp 41 triliun diapresiasi.
Kontroversi Vonis Ringan Surya Darmadi

Vonis terhadap Surya Darmadi, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, menuai kontroversi. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 41 triliun diapresiasi.


Bos Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Ganti Kerugian Negara Rp 39 Miliar

24 Februari 2023

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Bos Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Ganti Kerugian Negara Rp 39 Miliar

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39 miliar.


Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara, Kejagung: Kawal hingga MA

24 Februari 2023

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara, Kejagung: Kawal hingga MA

Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum selanjutnya setelah Surya Darmadi menyatakan banding atas vonis 15 tahun pidana penjara


Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Banding

24 Februari 2023

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Banding

Majelis hakim menilai Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Riau.