TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Richard hanya mendapatkan sanksi berupa demosi selama satu tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Majelis hakim KKEP mengemukakan beberapa poin pertimbangan dalam memutuskan sanksi tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah kejujuran Richard dan perannya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar dia di Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.
Richard disebut tak bisa membantah perintah Ferdy Sambo
Ramadhan mengatakan poin utama yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah situasi keadaan pelanggaran. Ia menyebut adanya jarak pangkat antara Richard dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, membuatnya sulit menolak perintah untuk menembak Brigadir Yosua.
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan.
Meski begitu, Ramadhan mengatakan ada majelis hakim KKEP juga mempertimbangkan sejumlah poin pertimbangan yang membahayakan status Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Terutama, kata dia, adalah penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri," kata Ramadhan.
Oleh sebab itu, Ramadhan mengatakan majelis hakim sidang KKEP tetap memberlakukan sanksi terhadap Richard Eliezer. Salah satunya, kata dia, adalah demosi jabatan selama satu tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Selesai putusan sidang hari ini," ujar dia.
Sanksi etik terhadap Richard ini merupakan yang teringan diantara para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, dua terpidana lainnya, mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Richard Eliezer juga mendapatkan hukuman pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.
Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan hukuman penjara 20 tahun. Dua terpidana lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, mendapatkan hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.
Hukuman kurang dari dua tahun penjara itu membuat Richard Eliezer masih memungkinkan menjadi anggota Polri.