TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks hakim agung Sofyan Sitompul dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.
Ali menyatakan Sofyan bukanlah satu-satunya saksi yang diagendakan memberikan keterangan kepada tim penyidik. Saksi lain yang ikut dipanggil yaitu Kiki Saefudin (pengacara), Jaffar Abdul Gaffar (wiraswasta), dan R. Tunggul Nirboyo (notaris).
Akan tetapi Ali tak mendetailkan materi pemeriksaan terhadap Sofyan Sitompul dan para saksi lainnya tersebut.
Kasus yang menyeret Gazalba Saleh
Gazalba Saleh terjerat kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini berawal dari konflik di internal koperasi itu hingga berakhir di meja hijau.
Heryanto Tanaka, salah satu anggota koperasi itu mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang. Tak hanya itu, Heryanto juga melaporkan pengurus koperasi, Budiman Gandi Suparman, ke kepolisian.
Heryanto kalah pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri Semarang tak mengabulkan permohonan yang dia ajukan. Budiman Gandi pun dinyatakan tak bersalah. Heryanto kemudian mengajukan kasasi kedua kasus ini ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Heryanto dengan menyatakan KSP Intidana pailit dan menjebloskan Budiman ke penjara selama 5 tahun. Setelah kasus ini diketok palu baru kemudian terungkap adanya suap terhadap para majelis hakim yang memimpin.
Untuk kasus perdata, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sementara untuk kasus pidana, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Gazalba dan Sofyan potong hukuman Edhy Prabowo
Selain dalam kasus KSP Intidana, Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh merupakan anggota majelis hakim yang memotong hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengaturan kuota ekspor lobster.
Politikus Partai Gerindra itu awalnya divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan. Selain itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta juga membebani Edhy kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS plus pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakara memperberat hukuman Edhy pada tingkat banding. Edhy divonis sembilan tahun penjara sementara denda dan uang pengganti tetap.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memangkas hukuman Edhy kembali menjadi 5 tahun. Selain Gazalba Saleh dan sofyan Sitompul, majelis hakim itu juga diisi oleh Hakim Agung Sinintha Yuliansih.