Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Cipta Kerja Jamin Kepastian Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo, pengaturan pemanfaatan ruang laut dan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan turunannya diberikan dalam bentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar sebelum mengajukan perizinan berusaha maupun nonberusaha.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL. KKPRL ini ditujukan bagi kegiatan yang dilakukan secara terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari di sebagian ruang laut, baik oleh pelaku usaha, instansi pemerintah, atau masyarakat,” ujar Victor saat sosialisasi Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digelar secara daring dan luring yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan berbagai unsur lainnya seperti akademisi, pelaku usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Selain KKPRL, kata dia, terdapat perizinan berusaha yang diampu oleh KKP yaitu pemanfaatan kawasan konservasi dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam CITES yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 juncto Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Kenekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung menerangkan terdapat 2 Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) di bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi/appendiks CITES dengan nama izin yaitu Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK) dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan DIlindungi dan/atau Appendiks CITES (SIPJI).

“Penerbitan SIUPKK dan SIPJI ini relatif sama, namun pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan teknis yang sesuai permintaan sehingga saat dilakukan verifikasi dan dapat segera divalidasi, selanjutnya pelaku usaha membayar PNBP. Dengan demikian selain menciptakan pekerjaan dan ekonomi juga meningkatkan pendapatan negara sehingga pelaku usaha tumbuh, masyarakat bahagia dan negara menerima pendapatan dengan sumberdaya yang lestari,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

41 menit lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

3 jam lalu

Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

27 persen perempuan sebagai pimpinan puncak perusahaan.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 jam lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

5 jam lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

6 jam lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

6 jam lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.


Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

6 jam lalu

Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Bamsoet mengapresiasi 18 pengurus IMI yang terpilih sebagai anggota legislatif DPRD dan DPR RI.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

6 jam lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

18 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

18 jam lalu

PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).