TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan kasasi terhadap vonis banding bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin. Alasannya, KPK menilai vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi prinsip keadilan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengajuan kasasi tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Freddy Dwi. Ia mengatakan tim jaksa menilai belum bisa menerima vonis banding yang diterima oleh Terbit dan Iskandar.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan, putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Ali pada Selasa 21 Februari 2023.
Pada persidangan tingkat pertama, Terbit Rencana divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kurungan sembilan tahun penjara. Namun, pada tingkat banding hukuman tersebut dikorting menjadi tujuh tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sementara itu, Iskandar Peranginangin sendiri sebelumnya divonis tujuh tahun enam bulan. Pasca banding, hukuman yang diterima Iskandar hanya menjadi enam tahun penjara saja.
Ali mengatakan tim jaksa juga mempermasalahkan barang bukti uang hasil perbuatan koruptif Terbit Rencana. Ia menjelaskan tim jaksa berharap barang bukti tersebut bisa diambil alih oleh negara.
"Di samping itu adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali mengatakan KPK mengharapkan agar pengajuan kasasi oleh tim jaksa bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung. "Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Iskandar merupakan kakak Terbit. Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap. Terbit Rencana Peranginangin menjuluki empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.
Pilihan Editor: Polemik Sistem Pemilu, Bamsoet Usul Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup Seperti Jerman