TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi telah mengumumkan penahanan terhadap tersangka suap Ricky Ham Pagawak. Bupati Mamberamo Tengah tersebut ditahan setelah buron selama tujuh bulan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Senin, 20 Februari 2023. Ia menambahkan Ricky Ham Pagawak akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
"Masa penahanan tersangka RHP berlaku sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2023," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 200 Miliar
Firli mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi guna mendalami nilai uang suap yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak. Ia menerangkan total ada 110 saksi yang diperiksa oleh KPK.
Firli menjelaskan Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Ia mengatakan Ricky mensyaratkan para pemenang tender harus menyerahkan sejumlah uang.
"RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," ujar purnawirawan bintang tiga Polri tersebut.
Selanjutnya, Firli mengatakan ada tiga pengusaha yang memenangkan tender tersebut. Ia mengatakan ketiga orang itu adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," kata Firli.
"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," ujar Firli.
Setelah ada kesepakatan tersebut, Firli mengatakan Ricky Ham Pagawak menerima sejumlah uang dan gratifikasi dari ketiga pengusaha tersebut.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar dia.