TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menilai Bharada Richard Eliezer layak melanjutkan kariernya di Polri. Menurutnya, Eliezer telah menunjukkan ketaatan pada kebenaran ketimbang kepatuhan menyimpang.
“Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.
Reza justru mempertanyakan kesiapan Polri menerima kembali Eliezer. Dia berujar Polri perlu memberikan kesempatan untuk pengembangan karir Eliezer. Meski Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana. Karenanya, Polri mesti bisa memastikan Eliezer tidak menjadi residivis.
“Selain pengembangan profesionalisme Eliezer, Polri harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer,” kat Reza.
Lebih jauh, Reza mengatakan Polri harus memiliki sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak yang tidak senang dengan Eliezer. Reza menilai Eliezer telah menunjukkan bahwa dia bukan personel yang bisa menyembunyikan penyimpangan. Terlebih, penyimpangan tersebut dilakukan seorang jenderal.
“Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?” ucap Reza.
Sekembalinya Elizer ke Polri, Reza melanjutkan, institusi tersebut perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribata. “Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimiasi,” pungkas Reza.
Adapun pada 15 Februari lalu, Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir Yosua meninggal.
Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaikinya kelak di kemudian hari.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Membaca Peluang Richard Eliezer Kembali ke Korps Brimob