Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Banding atas Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam Vonis Ferdy Sambo cs

image-gnews
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kedua kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Sehingga, kata dia, JPU masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis pada Sabtu 18 Februari 2023. 

Bagaimana Kejagung bisa mengajukan banding?

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dalam teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum. 

Di mana secara teknis, apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka untuk mengawal dan menjaga supaya proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa tentu juga akan mengimbanginya dengan menyatakan banding.

Sebab, kata Barita, sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut dengan memori banding dengan membuat kontra memori banding.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," kata Barita, dikutip dari Antara Jum'at, 17 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kata dia, ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter, dan indikator yang jelas di kejaksaan.

Lebih lanjut jika terhadap putusan banding jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya maka jaksa penuntut umum mempunyai hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan tetap (inkrach) atau mengajukan banding," terang Barita.

Sebelumnya diketahui, Komjak mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Purri Candrawathi, Bharada Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.  "Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka Jaksa Penuntut Umum menjadi wajib untuk banding," kata Barita.

KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan editor : Jaksa Kasus Ferdy Sambo Kini Tangani Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Berkukuh Minta Surat Tugas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

19 jam lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

Keluarga Imam Masykur berharap pelaku penculikan dikenakan pasal pembunuhan berencana


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

1 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

6 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

8 hari lalu

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

8 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1

9 hari lalu

Relawan bersama beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 juga menghadiri persidangan didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa, 18 Juli 2023. Foto : Istimewa
Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1

PTUN Bandung menolak gugatan terhadap Wali Kota Depok sehubungan dengan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Begini kekecewaan orangtua murid.


Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

9 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

9 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.