TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Sehingga, kata dia, JPU masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis pada Sabtu 18 Februari 2023.
Bagaimana Kejagung bisa mengajukan banding?
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, dalam teknis peradilan di Indonesia, hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum.
Di mana secara teknis, apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding, maka untuk mengawal dan menjaga supaya proses hukum yang berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, maka jaksa tentu juga akan mengimbanginya dengan menyatakan banding.
Sebab, kata Barita, sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut dengan memori banding dengan membuat kontra memori banding.
"Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili secara komprehensif," kata Barita, dikutip dari Antara Jum'at, 17 Februari 2023.
Kemudian, kata dia, ketentuan mengenai hal ini juga ada pedoman, parameter, dan indikator yang jelas di kejaksaan.
Lebih lanjut jika terhadap putusan banding jaksa penuntut umum melihat ada hal-hal yang sesuai dengan dakwaan dan tuntutannya maka jaksa penuntut umum mempunyai hak hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan tetap (inkrach) atau mengajukan banding," terang Barita.
Sebelumnya diketahui, Komjak mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Purri Candrawathi, Bharada Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. "Jadi apabila terpidana mengajukan upaya hukum banding maka Jaksa Penuntut Umum menjadi wajib untuk banding," kata Barita.
KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor : Jaksa Kasus Ferdy Sambo Kini Tangani Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Berkukuh Minta Surat Tugas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.