TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Jayapura, Papua ke Jakarta hari ini dengan pengawalan ketat Brimob. Ricky ditangkap oleh penyidik KPK kemarin pada Ahad, 19 Februari 2023.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri mengatakan Ricky Ham akan dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat Brimob. “Hari ini dibawa ke Jakarta dikawal Brimob,” kata Irjen Fakhiri saat dihubungi pada Senin, 20 Februari 2023.
Ricky dinyatakan buron setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK kemarin di Abepura, Jayapura, dan langsung ditahan di Mako Brimob Polda Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Ricky Ham. Ia mengatakan RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, dan langsung ditahan di Mako Brimob Papua.
Menyitir Tempo, Ricky tercatat memiliki dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 dan Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Keduanya bernilai Rp 370.000.000.
Sementara merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ricky memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.246.895.117 pada 2018.Laporan ini disampaikan ke KPK saat ia hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya pada 2018.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya. Masing-masing tanah itu memiliki luas 843 dan 460 meter persegi. Selain itu, Ricky memiliki harta bergerak senilai Rp 229.000.000, kas dan setara kas Rp 84.295.117. Ia tercatat tidak memiliki hutang.
Sebelumnya, KPK sudah menyita rumah dan mobil milik Ricky pada 2022. Rumah dan mobil itu berlokasi di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
"Aset dengan nilai ekonomis itu diduga milik tersangka," kata Ali Fikri saat masih menjabat plt juru bicara KPK, Selasa, 26 Juli 2022.
Selanjutnya: Kasus yang menjerat Ricky Ham...